ACEH TENGGARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Seorang Calon Legislatif (Caleg) berinisial RIS dari salah satu Partai Politik di Aceh Tenggara diduga tidak taat terhadap hukum dan meremehkan putusan pengadilan syar’iyah setempat. Advokat (pengacara) Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi bin Adi Arigo, ayah kandung anak tersebut, mengonfirmasi langsung peristiwa tersebut.
Perebutan Hak Asuh Anak: Sidang Menentukan Kemenangan Mizi
Kuasa hukum Miz, Herman Nasution mengatakan, sidang perebutan hak asuh anak antara Mizi dan Re berawal dari penutupan akses Mizi untuk bertemu anaknya.
Re dianggap tidak pantas mengasuh anak karena kebiasaan dugem malamnya. Nenek (mantan ibu mertua) yang juga Kelapa Bidang (Kabid) di salah satu kedinasan di Aceh Tenggara menyebut anak sebagai “anak yatim”, meskipun ayahnya masih hidup.
“Setelah persidangan menentukan kekalahan RIS (tergugat) dan menegaskan kewajibannya untuk mematuhi putusan pengadilan,” jelasnya, Jum’at (9/2/2024).
Kabur ke Banda Aceh: Melanggar Teguran Pengadilan
Menurut Herman, pada tanggal 8 Januari 2024, RIS kembali tidak mematuhi perintah (panggilan) pengadilan untuk memberikan akses anak kepada ayahnya.
“Akibat tidak mematuhi perintah, maka terjadi eksekusi paksa yang melibatkan kepolisian dan pengadilan syar’iyah Aceh Tenggara untuk mengambil anak tersebut dan ternyata pada 7 Februari 2024, RIS diduga telah melarikan diri ke Banda Aceh membawa anaknya,” ucapnya.
Tidak Pantas sebagai Wakil Rakyat
Herman Nasution, mengecam tindakan RIS atau Re yang dianggap merendahkan hukum dan tidak pantas untuk dijadikan contoh, apalagi dia Caleg.
“Sebagai Caleg seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat dalam memberikan suara pada pemilihan kedepan. ((Rizky Zulianda)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


