Makassar — Sehubungan dengan Pencabutan Laporan Polisi Eks Rektor UMI , Prof.DR.Basri Modding, S.E.,M.S Pihak Pelapor Yakni Yayasan Wakaf UMI agar segera mungkin untuk meminta maaf secara terbuka
Hal ini diutarakan DR.Muhammad Nur, SH, MH menjelaskan Tudingan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Wakaf UMI di tujukan oleh Eks Rektor ini tidak terbukti
” Pihak Yayasan menuding Eks rektor UMi telah menggelapkan Anggaran, tapi buktinya tidak terbukti jika yang ditudingkan itu benar ” ujarnya saat Konferensi Pers di gelar Jl.Tun Abdul Razak, Ruko Citraland Celebes Hertasning Blok no.35-36 Makassar-Gowa , Selasa 16/04/2024
Lanjut ia juga mengatakan apa yang dituduhkan kepada Basri Modding tidak terbukti berdasarkan hasil audit internal Yayasan UMI.
“Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan ke beliau (kepada Basri Modding) selama menjabat sebagai rektor UMI,” kata Muhammad Nur,
Ia juga mendesak agar Pelapor Yayasan Wakaf UMI segera mungkin meminta maaf secara terbuka atas tudingan yang diberikan oleh Eks Rektor UMI
” Yayasan Wakaf UMi Harus meminta maaf Secara terbuka atas tudingan yang dituduhkan ke Eks Rektor karna apa yang dilakukan itu telah mencederai Fisik dan Mental ” Desak DR.Muhammad Nur, SH, MH
Sementara itu Eks Rektor UMI Prof.Basri Modding Mengakui jika tuduhan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Wakaf UMI tidak Mau Memperpanjang Persoalan ini , karna itu bisa menciderai citra Kampus
” Saya tidak akan melaporkan balik karena saya cinta kampus UMI,” kata Basri Modding.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


