MAMUJU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar) akan menempuh jalur hukum jika Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Mayjen Salim S Mengga, sebab Randis itu bukan milik pribadi, melainkan milik Pemprov Sulbar.
“Jika himbauan tidak diindahkan, maka saya mengambil langkah tegas untuk melaporkan nama-nama oknum yang belum mengembaikan Randis milik Pemprov Sulbar. Batas waktu pengembalian kan 18 April 2025 kemarin,” tegasnya, Sabtu (19/4/2025).
Menurut Salim S Mengga, kami terus berupaya agar Randis segera dikembalikan, karena itu aset Pemprov Sulbar. Namun, oknum yang menguasai Randis tidak ada etikat baik dan tanggungjawabnya.
2 unit Randis kami temukan di wilayah Makassar. Saat ini kami mendapat informasi bahwa ada juga di Kabupaten Engrekang dan Kota Palu.
“Selain itu, ada juga yang menelfon ke saya untuk mengembalikan Randis tersebut,” ujarnya.
Salim S Mengga membeberkan, bahwa oknum yang menguasai Randis merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASN yang telah pindah tugas dari Pemprov Sulbar.
Pensiunan dan ASN yang sudah pindah tugas tidak berhak memiliki Randis, kecuali melalui prosedur yang telah ditetapkan.
“Jangan menganggap sudah mengabdi sebagai ASN dan ingin menguasai mobil dinas, tentu tidak boleh seperti itu. Pensiunan dan yang sudah pindah tugas harus mengembalikan Randis dengan penuh rasa tanggungjawab,” urainya.
Ia katakan, tidak melarang menggunakan Randis, tetapi prosedur administrasinya harus sesuai peruntukannya.
Meminjam Randis harus ada surat peminjaman,dan tidak boleh pergi begitu saja.
“Jumlah Randis yang harus dikembalikan 43 unit, terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor. Saat ini kendaraan telah kembali ke Pemprov Sulbar sebanyak 23 unit. tapi sebagian sudah rusak. Sisa 20 belum dikembalikan,” ungkap Salim S Mengga.
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


