PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Akun Facebook (Fb), Riono Riono mengunggah rekaman video amatir berdurasi 1 menit 30 detik terkait dugaan pencemaran Sungai Balanti, yang disinyalir pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Sumber Lestari (PSL).
Atas insiden unggahan video tersebut, IPMA Pasangkayu mengecam keras tindakan dugaan PT Palma yang sering membuang limbah cair ke Sungai yang terletak di Dusun Balanti, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Ketua IPMA Pasangkayu, Syarifuddin, mengatakan pembuangan limbah PKS itu mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat yang bergantung pada ekosistem sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tindakan itu melanggar Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan sanksi pidana bagi pelaku yang membuang limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin,” ungkapnya.
Menurut dia, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kami sangat perihatin dengan dugaan tindakan PT. Palma yang membuang limbah ke parit dan langsung menuju sungai Balanti tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar.
“Ini pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan, dan menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. PT Palma juga bisa memberikan pemulihan lingkungan serta jaminan bahwa limbah pabrik tidak lagi dibuang sembarangan setelah kejadian ini,” tegas Syarifuddin, Rabu (09/04/2025).
Syarifuddin menegaskan, pencemaran itu tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat setempat.
Pemkab Pasangkayu, Pemprov serta pemerintah desa setempat untuk segera bertindak tegas terhadap PT Palma dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Saya Ketua bersama kader IPMA lainnya mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasangkayu maupun provinsi, pemerintah desa setempat dan pihak kepolisian untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas pelanggaran ini, dan memastikan kasus ini tidak terjadi lagi di kedepannya,” tegasnya.
Ia katakan, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwewenang. Bahkan meminta Menteri Lingkungan Hidup segera memberikan sanksi pencabutan izin operasi PT. Palma agar tidak ada lagi pembuangan limbah PKS ke sungai.
“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif menjaga lingkungan dan mengawasi pihak-pihak yang berpotensi merusak alam demi keuntungan pribadi. Apabila aspirasi itu tidak ditanggapi, kami IPMA Pasangkayu bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa yang besar-besaran,” ungkap Syarifuddin.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT. Palma belum dapat memberi tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Balanti.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


