Gowa — Komisi IV DPRD Gowa Bersama Disnaker Dan Aliansi Pemuda Bontomarannu (ALPAR) Laksanakan Rapat Dengar Pendapat sinyalir PHK sepihak yang dilakukan oleh CV. Karya Tirta Mandiri yang dinilai tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah masalah pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten yang seharusnya diberlakukan. Selasa 21/05/2024
Hadir dalam RDP adalah pihak pemerintah Kabupaten Gowa Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi di wakili Sekretaris Disnaker bersama kepala bidang , koordinator Alpar Ahmad bachtiar serta beberapa pekerja
Pimpinan sidang langsung komisi IV DPRD Gowa Lukman Naba menyimpulkan bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, rapat RDP merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kajian tentang aturan perusahaan mengenai para pekerja
” Kami meminta kepada pihak Disnaker gowa berikan kajian tentang aturan perusahaan ” ujarnya
Ia juga menambahkan untuk tuntutan pembayaran upah para pekerja pihak perusahaan memberikan waktu selama sepuluh hari
” Pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan pembayaran para pekerja selama sepuluh hari” ucapnya
Menanggapi hal tersebut koordinator Alpar Ahmad Bachtiar menegaskan perusahaan berjanji akan menuntaskan pembayaran upah selama 10 hari
” Jika dalam sepuluh hari waktu yang ditetapkan pihak perusahaan tidak terselesaikan maka kami pihak ALPAR akan menyurati pihak Disnaker provinsi dan ombudsman” tegasnya
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


