MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID — kembali melakukan unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Keajti) Sulawesi Selatan (Sulsel), puluhan pendemo mengatasnamakan Aliansi Pemerhati Pendidikan menuntut segera periksa Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Negeri Makassar (UNM) dan usut kasus Rp87 miliar.
Aksi unjuk rasa merupakan yang kedua kalinya digelar. Sebelumnya aksi serupa dilakukan pada 16 Juli 2025 lalu.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sulsel serius melakukan pengusutan terhadap dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan kegiatan ramah tamah, yudisium, dan wisuda PPG di UNM.
Dalam Orasinya Koordinator Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulsel Erwin Mansyur dengan lantang mengatakan mereka datang kembali kepastian dari pihak Kejati Sulsel agar segera usut tuntas atas dugaan pungli PPG UNM.
“Kami datang kembali melakukan unjuk rasa untuk memastikan dan menegaskan agar pihak Kejati segera mengusut tuntas dan mengaudit atas dugaan korupsi.” ujar Erwin Mansyur.
Ia juga menambahkan Dalam orasinya menyebut bukan cuma itu saja ada lagi dugaan pungli PPG UNM dibebankan untuk wisata sebesar Rp 900 ribu, malahan untuk pembayaran itu menggunakan dua rekening yang berbeda ini tidak didasari dengan peraturan yang jelas.
” “Hal ini mencoreng nama baik UNM. Kedatangan teman-teman mendesak Kejati Sulsel agar melakukan audit investigasi mendalam pembayaran PPG,” tutur orator, Rabu 23/07/2025.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang menerima pengunjuk rasa menyampaikan, terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi UNM senilai Rp 87 miliar telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.”Untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Soetarmi.
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk menelusuri potensi kerugian negara.”Kami juga akan menyampaikan ke Inspektorat atau BPK. Apakah terjadi kerugian negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Soetarmi meminta publik untuk bersabar karena proses hukum memerlukan kehati-hatian.
” Yang jelas sudah puluhan saksi kita periksa. Bersabar saja dengan proses yang berjalan, tidak mudah memang dalam menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.