JENEPONTO, LINTASNEWSMEDIA.ID – Kanit Intel Polsek Tamalatea berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku penghadangan dan pengrusakan kendaraan truk di wilayah Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Peristiwa penghadangan truk terjadi Sabtu 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita.
Supir truk Mitsubishi Fuso warna kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) DW 8539 DB yang dikendarai oleh Indra (22) dan didampingi saudaranya Muh Dzaki dari arah Jeneponto menuju Makassar, tiba-tiba dihadang di depan pasar Tamanroya.
Polsek Tamalatea, AKP Suardi, menyampaikan adanya laporan, personel Satreskrim bersama Intel bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
“Dari penyelidikan Senin malam 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 wita, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah salah seorang kerabatnya di Kampung Conre, Lingkungan Borong Tamalatea, Kelurahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea,” ucapnya.
Ia juga menceritakan kronologis kejadian penghadangan yang dialami Indra, bahwa setelah truk dihentikan oleh pelaku, kemudian YG mendatangi korban Indra dan meminta rokok.
Setelah diberikan rokok sebatang, pelaku YG merambas sebungkus rokok milik korban, tiba-tiba R menarik kerah baju korban dan langsung melakukan penganiayaan.
“Insiden tersebut membuat korban turun dari kendaraannya, dan kedua orang pelaku melempari batu bertubi-tubi ke arah mobil tersebut, yang menyebabkan kaca bagian kiri truk pecah dan talang air pintu rusak,” jelas Suardi.
Menurut Suardi, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tamalatea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penyidikan terus berlanjut untuk mendalami motif penghadangan truk, karena diduga adanya pelaku lain dalam kejadian tersebut.
“Kami akan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


