JAKARTA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya, mengirimkan gelombang kejut ke kancah bisnis dan politik di Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (10/9/2025).
Kabar penahanan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), beserta tiga tersangka lain, yakni Rudy Ong Chandra (ROC) dan Gubernur Kaltim periode 2008-2018 serta 2019-2024, Awang Faroek Ishak (AFI) terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013-2018.
Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Diduga kuat, Ketua Kadin Kaltim, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memajukan perekonomian daerah dengan prinsip good governance, justru terlibat dalam praktik culas.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Rudy Ong ingin memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya pada Juni 2014 melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng.
Dalam proses perpanjangan IUP tersebut, ia meminta fee sebelum izin disetujui AFI yang merupakan ayah DDW.
“Awalnya, tawaran Rudy Ong sebesar Rp 1,5 miliar, DDW menolak, justru meminta Rp 3,5 miliar sebagai syarat penebusan izin,” urainya.
Lanjut Asep, dari permintaan DDW akhirnya tercapai, dan transaksi dilakukan di salah satu hotel di Samarinda.
DDW menerima Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura melalui Iwan, serta Rp 500 juta melalui Sugeng. Rudy Ong telah mendapatkan dokumen SK enam IUP dari babysitter DDW.
“Setelah menerima dokumen, DDW meminta tambahan fee. Namun, Rudy menolak .
Atas perbuatan dugaan suap, DDW dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


