PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Personil Polres Pasangkayu tangkap warga Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, diduga menganiaya korban R saat sementara memperbaiki pondok kebun.
Terduga pelaku B terancam disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP atas insiden penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan menyampaikan, terduga B (59) adalah seorang warga Kecamatan Batanghari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh anggota Polres, bahwa B diduga menganiaya korban R, dan kejadiannya 24 Februari 2025 lalu.
“B memukul R saat memperbaiki pondok kebun miliknya Dg Sibali warga Desa Lilimori,” terangnya, Sabtu (8/3/2025)
Menurut Rully, setelah menerima laporan, kami pihak kepolisian melakukan proses hukum terhadap B.
“Atas perbuatannya, B terancam disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


