Gowa — Beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Gowa berubah alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ke perumahan dengan beralih mempunyai Ijin untuk mendirikan bangunan.
Menanggapi hal demikian Ketua YBH Kompak Indonesia Ahmad Ana Disela-sela selesai Mengunjungi kantor dinas PUPR Kabupaten Gowa Mengutarakan banyak sekali lahan produksi ( pertanian ) yang ada di kecamatan berubah alih fungsi
” Kedatangan kami di dinas PUPR untuk menanyakan surat ijin untuk mendirikan perumahan , ternyata ketika di koordinasi tidak mempunyai PPBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendirikan perumahan menjadikannya satu izin terpadu yang lebih mudah dan efisien ternyata hanya selembar surat ” jelasnya Jumat 17/05/2024
Ia juga menambahkan sudah dua pekan melakukan investigasi di beberapa Perumahan yang ada kecamatan hasilnya di lapangan tidak mengantongi PBG ” berdasarkan dari hasil investigasi kami di lapangan selama dua minggu hampir semua perumahan tidak mengantongi Surat PBG hanya surat pemberitahuan saja ” ucapnya
Ahmad Rana juga tegaskan akan melaporkan pihak deplovert/pengembang yang telah menyalahi aturan berlaku karna sudah melanggar dan akan mengiring ke DPRD
” Waktu dekat ini kami akan usulkan untuk Dengar Pendapat di DPRD Gowa tentang peralihan alih lahan pertanian pangan berkelanjutan ke perumahan serta akan melaporkan ini dengan dugaan telah melanggar PP no 30 thn 2012 tentang perlindungan lahan pertanian ” tegasnya
Dia juga menjelaskan pelanggaran PP no 30 thn 2012 tentang perlindungan lahan pertanian itu sudah merupakan tindak pidana
” Berdasarkan PP No.30 Tahun 2012 pasal 72,73 dan 74 pihak pengembang perumahan yang ada di Gowa sangat jelas sudah melanggar aturan yang ada ” pungkasnya
Ahmad rana juga menyayangkan aksi oknum oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa mementingkan masyarakat sekitar ” ada oknum yang berani mengeluarkan surat selembaran sehingga pihak deplovert atau pengembang perumahan berani untuk mendirikan bangunan tanpa mengantongi PBG ” urainya
Sementara itu Dinas PUPR Gowa Rusdi Alimuddin Mengatakan Selama ini semenjak ada perubahan surat ijin tidak pernah mengeluarkan ijin untuk perumahan apalagi itu lahan produksi
” Kami dari dinas PUPR Gowa tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) bagi deplovert atau pengembang khususnya untuk lahan produksi ” tegasnya
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


