PAREPARE, LINTASNEWSMEDIA.ID – Lembaga investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-Bapan) memasang papan bicara di atas lokasi tanah seluas kurang lebih 2000 meter persegi, yang terletak di jalan petta unga tanggul cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa (3/10/2023).
Tanah tersebut di bawah pengawasan lembaga investigasi Dpd Bapan Sulawesi Selatan, berdasarkan SK.NO.119/SKEP/DPD/LI BAPAN/DPD – PROV SULAWESI SELATAN/III/2022.
Kaban Dpc Bapan Parepare, Andi Mappasere mengungkapkan, pemasangan papan bicara ini berdasarkan alat bukti berupa surat penguasaan tanah, dan disitu terlihat gugur dengan sendirinya karena dengan penetapan masuk kawasan zona Merah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
“Di lokasi tersebut diduga banyak berdiri bangunan yang tidak memiliki legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salah satunya Cafe SunHey space yang berdiri megah,” ungkapnya.
Menurut Andi Mappasere, tim investigasi Bapan dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan kepada beberapa pihak yang mengaku tanah tersebut miliknya.
Kami Bapan akan meminta kepada mereka agar segera memperlihatkan bukti dan dasar apa saja yang dimilikinya, sehingga berani betul menguasai lahan kawasan zona merah ini.
“Sangat jelas sekali ada permainan oknum masyarakat dengan beraninya menjual dan membeli tanah negara yang di miliki oleh Pemkot Parepare. Ini sudah tidak benar sudah menjurus ke persoalan pidana,” tegasnya.
Di temui di tempat berbeda, staff Kelurahan Watang Soreang yang enggang disebutkan namanya menyampaikan, kabar ini akan kami tindak lanjuti, terkait adanya laporan yang di sampaikan oleh Bapan Dpc Parepare.
“Lokasi yang terletak di jalan petta unga tanggul cempae adalah milik Pemkot Parepare, jadi hal ini adalah wewenang aset Pemkot Parepare,” ucapnya. (Firdaus)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


