
MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Forum Media Siber Makassar (FORMASI) Makasar telah melakukan pengecekan secara notifikasi di website Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) serta mengumpulkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, Selasa 25 April 2023.
Sejumlah produk kosmetik hasil Malkon tanpa izin edar, diduga kuat masih banyak beredar di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Malkon adalah sebuah kegiatan manufaktur produk yang dilakukan seseorang atau sebuah perusahaan untuk memenuhi permintaan pihak lain.
Tim FORMASI Makassar, nyaris seluruh pengusaha kosmetik di Makassar menggunakan jasa Maklon dari berbagai perusahaan industri kosmetik dari pulau Jawa. Dimana kualitas dari kosmetik tersebut tidak jauh berbeda dengan kosmetik pada umumnya.
“Bahkan ada beberapa seller kosmetik yang menggunakan lebih dari satu jasa perusahaan untuk Maklon kosmetik,” urainya.
Ironisnya, adapun kerja dari produk seller kosmetik tersebut, dengan cara menggabungkan produk terdaftar dan yang belum terdaftar di BPOM.
“Selain itu, bahkan ada pula yang dipadukan dengan produk yang sudah ditolak oleh BPOM, sehingga jelas sangat berbahaya bagi konsumen. Namun, begitulah para pengusaha kosmetik untuk memperkaya diri, demi untuk menghindari kerugian tanpa memperdulikan efek negatif yang signifikan bagi konsumennya,” ungkap tim FORMASI.
Lebih lanjut, pantauan tim FORMASI yang di kumpulkan, masih banyak produk yang tidak mengindahkan Surat edaran BPOM terkait penandaan merek produk kosmetik yang meliputi nama perusahaan serta tanggal Expired Date (ED) dan bahan terkandung di dalamnya juga tidak dicantumkan, padahal itu diwajibkan oleh BPOM.
“Hal ini tentunya masuk dalam ranah pidana, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 196-197 Undang Undang No. 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun dan denda berkisar 1 sampai 1,5 miliar,” jelasnya.
FORMASI Makassar juga membeberkan, dalam waktu dekat akan kami bentuk tim dengan beranggotakan minimal nya 25 media siber telah berbadan hukum yang ada di Makassar, guna untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada sejumlah pengusaha kosmetik Maklon, termasuk upaya dan pengawasan hukumnya ke instansi terkait.
“Kami akan melakukan konfirmasi di sejumlah perusahaan Maklon di wilayah Makassar yang belum mendaftarkan produk kosmetiknya tapi sudah diedarkan dan telah dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat luas,” ucapnya. (Tim)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


