PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Di era transparansi dan akuntabilitas, sistem whistleblowing atau pelanggaran pelanggaran telah menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah dan mengatasi praktik-praktik tidak etis di berbagai sektor, Rabu (17/12/2025).
Inspektorat, sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan dilingkup pemerintahan Kabupaten Pasangkayu terhadap sistem pelaporan pelanggaran untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kesadaran ASN dilingkup Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sosialisasi Whistleblowing dibuka oleh Asisten III Bidang pemerintahan Pemkab Pasangkayu Imran Makmur, serta dihadiri lingkup OPD, Camat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Kepala Inspektur Pasangkayu, Tanwir Miliansyah, mengatakan Whistleblowing sangat penting terkait pelaporan atau pengaduan terhadap tindakan atau praktik yang tidak etis, ilegal, atau melanggar kebijakan yang berlaku dalam suatu organisasi atau lembaga.
Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat melakukan pengaduan pelaporan adanya dugaan korupsi atau suap (menyogok).
“Sistem whistleblowing dirancang untuk memberikan saluran yang aman dan terproteksi, karena si pelapor dan yang terlapor identidasnya di jaga,” ucapnya.
Lanjut dia, saat ini kami fokus dilingkup OPD dulu, jadi di mana ASN bekerja disitulah Inspektorat menerima pelaporan.
“Kehadiran Whistleblowing untuk mencegah terjadinya secara dini terkait hal-hal yang tidak kita inginkan bersama di lingkup OPD Kabupaten Pasangkayu,” ungkap Tanwir.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


