JENEPONTO, LINTASNEWSMEDIA.ID – Penandatangan Nota kesepakatan pengembalian Anak Tidak Sekolah (ATS) berbasis data SIPBM kolaborasi lintas sektor dibuka langsung oleh Penjabat PJ Bupati Jeneponto Junaedi Bakri bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan, H.Uskar Baso di ruang Panrannuata, Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (8/5/2024).
Ini merupakan upayakan Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdik) bidang PAUD untuk mewujudkan Jeneponto menjadi Kabupaten bebas putus sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Jeneponto, H.Uskar Baso menyampaikan, bahwa Presentase pendataan ATS Kabupaten Jeneponto baru sekitar 60 persen, kami laporkan jumlah data ATS tahun 2023 sebanyak 2.516 orang, data itu diperoleh melalui pendataan ATS bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, PMD dan Bappeda tahun 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM).
“Insya Allah,40 persen akan dituntaskan pada tahun 2024 ini, data ATS itu akan dikembalikan dan ditangani di SKB dan PKBM untuk dikembalikan pada pendidikan non formal sehingga tuntas wajib belajar 12 tahun yang setara dengan SD sampai SMA dan tentunya bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan,” kata dia.
Sementara, PJ Bupati Jeneponto Junaedi Bakri mengatakan, sejak awal telah mengatensi bagaimana anak tidak sekolah di Jeneponto mempunyai program strategis untuk bersama sama menuntaskan itu.
“Ini sudah terlihat,karna merupakan rangkaian bagaimana mengembalikan anak anak kita yang tidak sekolah,” ucapnya kepada awak media setelah kegiatan.
Tentunya, Dinas Pendidikan kaloborasi PKBM tingkat kecamatan. Dengan adanya target untuk mengembalikan 2000an anak anak kita yang putus sekolah segerkan kita Sekolah kembali.
“Harapan kita ini dituntaskan, Karna pemerintah selalu hadir untuk menyakinkan anak anak kita bahwa bersekolah lebih baik dan perhatian pemerintah lebih maksimal lagi,” harapnya.
Turut hadir perwakilan Unicef, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Uskar Baso,Sekretaris Dinas PMD, Bappeda, Kabid PAUD dan jajarannya, camat, Lurah dan Kepala Desa serta ketua PKBM, SKB, serta para admin pendata ATS Desa/Kelurahan. (Firman)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


