PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu menyatakan bahwa pesangon yang diberikan kepada Armando, mantan karyawan PT Palma, masih dalam tahap peninjauan dan belum dianggap final, Rabu (18/6/2025).
Pihak Disnaker terlibat aktif dalam mediasi antara Armando dan PT Palma untuk memastikan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Cipta Kerja.
Mediator Disnaker Pasangkayu, Rasul, mengaku bahwa belum mengetahui secara pasti berapa besaran pesangon yang diberikan oleh PT Palma kepada mantan karyawannya. Walaupun pengakuan Armando kepada kami sudah menerima pesangon sebesar Rp 5.996.007.
Kalau memang PT Palma telah memberikan pesangon sebesar Rp 5.996.007 tentu sudah menyalahi ketentuan Undang-undang Cipta Kerja, jadi pesangon belum dianggap berlaku.
“Selain itu, kami juga belum mengetahui secara detail berapa lama Armando telah bekerja di perusahaan PT Palma, dan jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ia terima karena apa,” jelasnya.
Menurut dia, kami memberi saran kepada Armando terlebih dahulu untuk menempuh jalur bipartit, yaitu melakukan perundingan langsung dengan pihak perusahaan kepala sawit tempat dia bekerja.
“Proses bipartit itu harus dilakukan dulu, sebelum dilanjutkan ke Disnaker. Kalau dari perundingan itu tidak ada titik temu, baru bisa dilaporkan ke kami, untuk dicatatkan sebagai perselisihan,” terang Rasul.
Lanjut Rasul, sesuai aturan yang berlaku, karyawan yang merasa di-PHK secara sepihak harus menempuh mekanisme bipartit terlebih dahulu.
“Jika perselisihan itu nantinya dinilai sudah masuk kategori perselisihan hubungan industrial, maka akan dilimpahkan ke mediator,” ujarnya.
Rasul juga katakan, terkait uang sebesar Rp 5.996.007 yang telah diberikan oleh PT Palma kepada Armando merupakan penggantian hak yang tertuang dalam perjanjian bersama.
“Tapi karena perjanjiannya belum ditandatangani, maka saya nilai itu belum berlaku,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumya, Armando mengaku telah bekerja di PT Palma selama lebih dari tiga tahun, dan merasa di-PHK secara sepihak, setelah terlibat pertikaian dengan salah seorang asisten Sortasi di perusahaan tersebut.
“Pertikaian itu dipicu dugaan tindakan asisten Sortasi yang kerap mengganggu istri saya melalui pesan WhatsApp, hingga berujung pada perkelahian,” ucapnya.
Menurut Malik, berdasarkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, karyawan yang bekerja selama tiga hingga kurang dari empat tahun seharusnya mendapatkan pesangon setara empat bulan upah.
Upah Armando per bulan di PT Palma sebesar Rp 3.400.000. Jadi, seharusnya pesangon yang diterima adalah Rp 13.600.000.
“Setiap perusahaan wajib memberikan hak karyawan sesuai ketentuan hukum, tapi Armando hanya menerima pesangon sebesar Rp 5.996.007,” kata orang tua Armando.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


