PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Melalui sosialisasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasangkayu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, Senin (23/6/2025).
Posyandu merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dasar di tingkat desa. Desa Karave kini tengah berupaya meningkatkan kapasitas kader Posyandu, yang berpedoman pada Permendagri nomor 13 Tahun 2024.
Permendagri ini memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, khususnya ibu dan anak.
Plh DPMD, Tanwir Miliansyah, mengatakan adanya Permendagri nomor 13 Tahun 2024, kader posyandu bukan hanya melayani bidang kesehatan, vaksin dan menimbang balita.
Dengan adanya Permendagri nomor 13 Tahun 2024 yang bertransformasi, bahwa optimalisasi fungsi posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.
“Lembaga kemasyarakatan ini melibatkan enam pelayanan, yang terdiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan, Dinas Sosisal, Pendidikan, Kesehatan dan DPMD,” ungkapnya.
Lanjut Tanwir, para kader posyandu harus mengetahui jumlah penduduk yang ada di Desanya, sebab itu semua akan di data.
Kader harus tahu jumlah penduduk, orang miskin, warga tidak memiliki jamban, tidak mendapatkan bantuan, dan warga yang tidak memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Jadi, masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui kadernya, dan itu diatur berdasarkan Permendagri nomor 13 Tahun 2024, dimana kader sebagai mitra pemerintah desa yang mewakili warga sekitar,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


