PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasangkayu rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk membahas implementasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pembahasan difokuskan pada pemahaman arahan yang tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2025 dan penerapannya dalam bentuk tindakan konkret dalam APBD 2025. Hal ini meliputi penyelarasan prioritas pembangunan daerah dengan pedoman nasional, memastikan alokasi sumber daya yang efisien, dan memaksimalkan dampak belanja pemerintah.
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Pasangkayu Putu Purjaya, dan dihadiri beberapa anggota DPRD dan TPAD, Jum’at (7/3/2025).
Anggota DPRD Pasangkayu Edi Perdana menanyakan data kotor yang dikantongi pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi APBD Ta 2025.
Menurut Saifuddin A Baso menambahkan, bahwa visi misi bupati tidak akan bisa diakomodir dengan penyesuaian anggaran.
“Tdak berjalan visi misi bupati dengan penyesuaian anggaran tersebut,” ucap anggota DPRD fraksi Golkar.
Sementara itu, Farid Zuniawansyah menyampaikan, bahwa tidak perlu phobia terhadap instruksi tersebut, karena akan dilakukan penyesuaian.
“Sampai dengan bulan maret ini, penyesuaian anggaran sudah berjalan secara administratif,” tuturnya.
Sekretariat Daerah (Setda) Pasangkayu, Moch Zain mengatakan, dari hasil penyesuaian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp132 miliar, yang tidak turun transferannya akan dilakukan evaluasi.
“Tidak ada kegiatan lain yang di-efisiensi, kecuali perjalanan dinas. Hasil laporan penyusunan anggaran akan disampaikan ke DPRD untuk menetapkan persentasenya,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


