MEDAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Sungguh diluar perikemanusiaan, seorang karyawan PT CIMB Niaga Finance inisial YP langsung diduga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat mengalami sakit struk, dan pesangon tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Awak media yang telah lama mengikuti perkembangan nasib PHK yang dialami karyawan PT CIMB NIAGA FINANCE Medan YP sangat terkejut dan menyesalkan jumlah pesangon yang berikan ke YP jauh di bawah standar UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, padahal YP di PHK akibat sakit yang dialaminya setelah bekerja 12 tahun lebih di perusahaan tersebut.
Informasi yang didapatkan awak media di medan, YP masih memohon kepada Management PT CIMB NIAGA FINANCE Pusat, agar pesangon yang diterimanya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ini.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Sumatera Utara yang juga merupakan Ketua DPD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia ) Burju Simatupang ST. SH mengatakan, sangat Ironis seandainya benar Pesangon yang di berikan Management PT CIMB NIAGA FINANCE jauh di bawah standar pesangon yang ada. Persoalan ini akan menjadi citra buruk bagi Perusahaan besar sekelas PT CIMB NIAGA FINANCE kedepannya, apalagi kalau sempat viral tambah Burju Simatupang ST.SH.
Burju Simatupang juga mengharapkan agar Management PT CIMB NIAGA FINANCE segera menyelesaikan persoalan PHK yang dialami karyawan nya sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. (Rizky Zulianda)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


