PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pemungutan suara pada Pemilu 2024 telah lewat 14 (empat belas) hari namun masih menyisakan sejumlah masalah. Salah satunya Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Kulu, Kecamatan Lariang. Peristiwa tersebut diduga petugas KPPS 01 Desa Kulu, Kecamatan Lariang lalai dengan memberikan hak suara kepada warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih di Kabupaten Pasangkayu.
Menurut kuasa hukum NS, Syamsudin menyatakan, perkara ini harusnya direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu untuk segera dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena masih dalam rentan waktu pelaksanan PSU. Namun, dengan alasan normatif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu enggan menerima laporan tersebut karena terlambat.
Padahal kata Syamsudin, sebelum ke Bawaslu Pasangkayu, dirinya sudah menyampaikan melalui telepon sebelum injuritime.
“Kami sesungguhnya tidak mengerti apa yang menjadi dasar Bawaslu Pasangkayu tidak menerima laporan kami, sementara dalam Pasal 9 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa laporan dapat disampaikan melalui media elektronik, ” sesalnya usai sidang administrasi di Bawaslu Pasangkayu, Rabu (28/2/2024).
Menurut Syamsuddin, meskipun laporan awal tidak dilayani oleh Bawaslu Pasangkayu, namun dirinya tidak berdiam diri untuk terus mencarikan keadilan bagi kliennya. Dirinya bahkan sudah mempersiapkan melakukan upaya hukum lain, termaksud DKPP dan Administrasi.
“Ya tentu ruang-ruang melakukan upaya hukum terbuka dan upaya hukum yang dilakukan merupakan hak konstitusi bagi setiap warga negara yang mencari keadilan, ” ungkap Mantan wartawan ini
Lanjut dia, saat ini kasus tersebut kini memasuki babak baru dalam sidang adjudikasi. Sidang perdana ini baru masuk agenda pembacaan laporan oleh Pelapor.
“Insya Allah, besok kita akan ikuti sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan jawaban oleh Terlapor, ” tutupnya.
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harlywood Suly Junior saat dikonfirmasi menyampaikan, Bawaslu Pasangkayu siap menerima laporan pelanggaran Pemilu.
“Jadi, kami di Bawaslu tidak menolak laporan, tapi batas waktu penerimaan laporan sudah lewat jamnya. Itu tertuang di pasal 10, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,” terangnya saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa 26 Februari 2024 lalu,
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS) Bawaslu Pasangkayu, Darmawan menambahkan, batas penerimaan laporan pelanggaran Pemilu dimulai pukul 8.00 sampai 16.30, maka warga tersebut disarankan kembali pada hari Senin 26 Februari 2024. (Red)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


