GOWA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tengah diguncang isu kontroversial terkait pergantian tiga Kepala Dusun (Kadus) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ahmad.
Pergantian terjadi diduga tidak melalui prosedur yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga setempat.
Menurut informasi dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan, bahwa keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam struktur pemerintahan desa.
“Pasalnya, tiga Kadus yang diganti masih aktif menjalankan tugasnya dan tidak ada alasan resmi atau perekrutan baru yang menyertainya,” ungkapnya.
Sebagai Pj Kepala Desa, Ahmad memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran dan peraturan desa. Namun, keputusan untuk memberhentikan perangkat desa, termasuk Kadus tidak sepenuhnya berada dalam kewenangannya.
“Dimana,prosedur yang benar mengharuskan pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa definitif setelah berkonsultasi dengan Camat, dengan alasan yang sah, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat,” ucapnya sumber.
Kata dia, keputusan ini membuat masyarakat resah. Banyak khawatir atas pergantian yang dianggap mendadak dan tidak transparan, ini bisa memicu perpecahan antar warga dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.
“Kami warga mendesak agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait kebijakan yang dianggap kontroversial ini,” harapnya.
Sekedar diketahui, warga Desa Nirannuang masih menunggu penjelasan lebih lanjut, agar situasi yang berkembang tidak semakin memanas.
Berita ini diterbitkan belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


