PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Sejumlah Jurnalis lokal, dalam hal ini Ikatan Jurnalis Pasangkayu (IJP) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), untuk beraudiensi dan berdiskusi tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kedepan.
IJP bersama KPUD Pasangkayu berdiskusi terkait dinamika-dinamika yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, salah satu diantaranya data kependudukan.
Ketua KPUD Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan, terkait data kependudukan masyarakat Pasangkayu memang mengalami pengurangan jumlahnya besar, tapi ada1 Desa di Kecamatan Pedongga, sejak Pemilu 2009, 2014 dan 2019 sebagian datanya masih tercatat di data base, sedangkan orangnya sudah tidak ada.
“Kalau kita mengikuti tahun 2019, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa tersebut sebenarya hanya 3 yang rielnya, karena pemilihnya 1200 orang. Namun, yang tercatat di data base penduduknya masih terdaftar 5000 wajib pilih dan semestinya diluar dari 1200 tidak ada lagi di dalam data ,” ungkapnya Jum’at (10/2/2023).
Menurut Syahran, ketika kita menerima data base kependudukannya, maka harus dibagi menjadi 20 TPS dan itu sebelum dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), inilah yang menjadi beban bagi KPU.
“Kalau tidak mengambil data kependudukan sesuai data base yang ada, maka KPU dibilang melanggar Undang Undang (UU), karena UU memerintahkan semua itu harus dicoklit, selama umurnya 17 tahun keatas, walaupun orang sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Syahran juga menyampaikan, kami pernah melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), tapi bahasa mereka tidak bisa dicabut karena aturan dan regulasinya, kecuali ada keterangan dari pihak Dusun atau Desa, misalnya surat kematian.
“Inilah menjadi ke khawatiran kami di KPU, tentunya di Kecamatan yang dianggap banyak penduduknya dan orang tidak ada, maka akan semakin bertambah jumlah data base kependudukan,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebenarnya dari hasil Coklit KPU bisa dijadikan dasar oleh Desa untuk meminta kepada Capil Pasangkayu menghapus data base yang tidak ada orangnya ditiap Desa.
Desa harus menyurat secara resmi ke kantor Capil, agar data base penduduk yang tidak ada orang dapat hapus.
“Kita masih dibebani dengan data base kependudukan 2019 lalu, dan data ini bisa riel ketika Capil sudah menghapusnya, maka data base kependudukan untuk Pemilu 2024 bisa akurat,” katanya. (Roy Mustari)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


