Gowa — PT.Lonsum Bulukumba tidak legowo meninggalkan kawasan adat Kajang padahal
Hak Guna Usaha atau HGU per tanggal 31 Desember 2023 telah berakhir.
PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan melalui Saudara Rusli Juru bicaranya malah mengklaim tengah melakukan Pembaharuan Hak Guna usaha (HGU) dan sampai hari ini masih menguasai lahan yang nota Bene milik masyarakat adat Kajang yang digarapnya kurang lebih ratusan tahun.
Ammatoa Pemimpin Masyarakat adat Kajang meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Suawesi Selatan untuk tidak menyetujui atau memperpanjang HGU PT.Lonsum dan tanah adat Kajang di kembalikan ke masyarakat adat Kajang , permintaan Ammatoa di amanahkan melalui Kuasa Hukumnya DR.Muhammad Nur,S.H.,,MH. Dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur, S.H.,,MH & Associates yang berkantor di Citraland. Celebes Hertasning ,Jalan Tun Abdul Razak Makassar-Gowa. selasa 02/01/2024
” Kami mewakili Masyarakat adat Kajang memohon agar Pihak BPN Sulsel Tidak memperpanjang HGU lagi karna lahan ini milik kami bukan PT.Lonsum” Ucapnya
Sementara itu Kuasa Hukum masyarakat adat Kajang, DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H mengatakan menjalankan amanah Ammatoa sebagai Pemimpin masyarakat adat Kajang untuk kordinasi dan menyampaikan baik secara langsung maupun tertulis kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan langkah ini adalah bagian dari proses hukum.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 harus di tegakkan dan saatnya PT.Lonsum Bulukumba diminta atau tidak diminta mengembalikan lahan yang masuk kedalam kawasan adat kepada Masyarakat adat Kajang.
” Berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2013 Phak PT. lonsum Bulukumba agar segera meninggalkan dan mengembalikan Lahan Kawasan Adat kajang , Karna lahan tersebut sudah ditempati masyarakat selama 1 abab dan itu hak mereka serta Pihak PT.Lonsum Bulukumba mematuhi Proses Hukum yang berjalan ” tegasnya
Lanjut DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H menyampaikan kurang lebih 5.782. ha yang dikuasai PT. Lonsum Bulukumba adalah tanah milik masyarakat adat Kajang Bulukumba, yang berada di dalam luasan tanah adat kajang dengan luas keseluruhan 22.592,87 HA.
” PT. Lonsum Bulukumba telah mengambil lahan Milik masyarakat Kajang kurang lebih 5.782. ha” jelasnya
DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H berharap Bupati , Ketua DPRD, Kapolres dan Komandan Kodim Kabupaten Bulukumba mengawal masalah ini dan mendukung langkah masyarakat adat Kajang untuk mengambil alih lahan miliknya yang selama ini di kuasai oleh PT.Lonsum Bulukumba
” Kiranya Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum Agar melakukan Pengawasan dan Pengawalan Tehadap PT.Lonsum Bulukumba yang telah mengambil Alih Lahan Milik Masyarakat Adat Kajang agar segera mungkin mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik lahan sebenarnya ” harapnya
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


