MAKASSAR – LBH Jakarta bersama para peneliti antikorupsi mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mendorong dilakukannya audit terhadap paket proyek revitalisasi bernilai Rp.87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM). LBH menilai, audit perlu dilakukan untuk mengukur potensi kerugian negara di proyek ini.
“Satu-satunya yang bisa dijadikan parameter adalah audit. Audit bisa mengukur di mana potensi kerugian negara dari proyek ini. Dan kami minta Kemendikti lebih proaktif,” ujar
Peneliti Antikorupsi Jakarta Perwakilan Sulsel, Kamis (6/3/2025).
Menurut Mulyadi, selain audit, Kemendikti juga harus melakukan evaluasi terhadap seluruh proyek di UNM. Ia meminta pihak-pihak yang terlibat dalam proses itu diteliti secara personal.
“Evaluasi ini penting agar tergambar apakah pihak-pihak yang terlibat dalam proyek sudah sesuai kapasitas dan mekanisme. Sebab ada dugaan penunjukan PPK di seluruh proyek ini menabrak aturan main,” terang Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan telaah dokumen proyek. Dari hasil temuan, ada beberapa celah penyimpangan yang mengarah pada tindakan melawan hukum.
“Tapi itu akan ditelaah lagi. Makanya dibutuhkan audit untuk memperkuat temuan yang ada,” ucapnya.
Dari proses itu kata Mulyadi, antara telaah dokumen dan hasil audit bisa ditarik asumsi layak tidaknya kasus ini untuk diteruskan ke proses hukum.
“Dari gambaran awal sebenarnya sudah cukup layak untuk dilaporkan ke APH. Tetapi kita memberi ruang kepada Kemendikti dulu untuk evaluasi menyeluruh,” jelasnya.
Mulyadi juga menilai, ini adalah momentum tepat untuk bersih-bersih. Ia mengemukakan, selama ini kampus selalu menjadi tempat paling terselubung dari tindakan-tindakan koruptif. Padahal nilai proyek Kemendikti di kampus terbilang fantastis.
“Jadi ini bisa jadi pintu masuk bagi APH untuk bersih-bersih di kampus. Selama ini kan kampus dianggap sebagai tempat aman. Nah sekat itu sekarang harus dibuka,” tandas Mulyadi.
Sementara itu Kabiro Umum UNM Andi Farisna mengungkapkan terkait hal itu langsung saja temui Rektor , karna beliau yang bisa memberikan penjelasan hal tersebut
‘ coba langsung saja ketemu kepala rektor , karna saya tidak bisa memberikan keterangan hal tersebut secara detail ” singkatnya Kemarin Jumat 07/03/2025.
Ditempat terpisah Rektor UNM Karta Jayadi mengatakan pihaknya siap jika paket proyek revitalisasi di UNM akhirnya didorong ke proses hukum. Ia menyebut, siapa pun di negeri ini harus taat pada hukum.
“Termasuk UNM siap untuk ini,” ujar Karta dalam keterangan tertulis
Ia membantah ada proses yang tidak memenuhi prosedur dalam tender proyek.
“Semua pekerjaan/pengadaan melalui e-katalog. Sertifikat PPK terduga masih dimungkinkan sesuai edaran LKPP,” ketua Karta.
Namun kata Karta, pihaknya tetap siap jika kasus ini berlanjut.
“Saya siap menunggu episode berikutnya, dari kejutan ke kejutan,” imbuhnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


