KUKAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Masyarakat Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) keluhkan adanya dugaan pencemaran limbah cair panas dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengaliri kebun kelapa sawit milik warga sekitar.
Pasalnya, limbah cair panas yang disinyalir milik PT Alam Jaya Prasada (PT AJP) dapat membahayakan warga sekitar, dan berdampak matinya tanaman petani.
Masyarakat melakukan aksi dengan tuntutan PT AJP bertanggungjawab, dan meminta PT AJP ditutup selama proses perkara berlanjut atas limbah cair panas yang mengalir di kebun sawit milik mereka, Minggu (26/5/2024).
Pemilik lahan, Amir mengatakan, sebelum melakukan aksi, kami melayangkan surat pemberitahuan ke Polsek Samboja, pemerintah Kelurahan Sanipah dan Kecamatan Samboja.
“Surat tersebut tertuliskan aksi tuntutan pertanggungjawaban PT AJP yang telah mengaliri limbah cair panas ke kebun kelapa sawit milik warga,” katanya.
Amir katakan, kami warga sangat kwatir adanya limbah cair yang mengaliri kebun sawit, dan itu dapat merusak serta matinya pohon sawit tersebut.
“Meminta kepada PT AJP agar bertanggungjawab dengan adanya limbah cair panas yang masuk dilahan perkebunan saya,” terangnya.
Amir juga membeberkan, bahwa PT AJP disinyalir tidak memiliki kolam penampungan limbah, sehingga limbah cair panas dari hasil produksinya perusahaan sawit mengalir ke kebun kelapa sawit, kami sangat dirugikan.
“Sebagai warga tentu sangat dirugikan, makanya turun menyampaikan aspirasi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dari pihak perusahaan PT AJP,” ujarnya.
Salah satu anggota LPM, Ilias mengatakan, kami menganggap ada indikasi pelanggaran, bahwa diduga PT AJP tidak memiliki kolam penampungan limbah.
Seharusnya PT AJP memiliki kolam khusus pembuangan limbah cair panas, dan itu terdapat berdasarkan pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Warga telah melakukan konfirmasi sejak tahun 2017-2018 terkait adanya limbah cair panas PKS, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak PT AJP,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak PT AJP mengatakan, kami rencanakan akan diadakan pertemuan pada Selasa 28 Mei 2024 di kantor camat samboja.
“Rencana 28 Mei diadakan pertemuan terkait adanya limbah cair panas dari PKS,” singkatnya saat di konfirmasi awak media ini.
Selain itu, awak media juga meminta tanggapan Lurah Sanipah melalui via WhatsApp (WA). Namun, hingga saat berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


