KUKAR, LINTASNEWSMEDIA ID – Pada Hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 Sekitar Pukul 14.30 WITA. Telah di lakukan mediasi di ruang rapat Kantor Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Antara Masyarakat Bersama Pihak PT AJP Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) mengenai permasalahan limbah dan lahan masyarakat di Kelurahan Sanipah Kecamatan Samboja.
“Mediasi ini di lakukan agar masyarakat dan pihak perusahaan kelapa sawit (PKS) PT AJP agar menemukan solusi atau jalan terbaik ke dua belah pihak (Masyarakat dan Pihak PT. AJP) tersebut.
Pelaksanaan Mediasi ini di hadiri, Sekcam Samboja, Manajemen PT AJP, Kapolsek Samboja Serta Jajarannya, Babinsa, Lurah Sanipah dan beberapa masyarakat yang memiliki kepentingan prihal tersebut.
“Masyarakat berharap kejelasan dari pihak perusahaan kelapa sawit (PKS) PT AJP mengenai lahan yang tergenang limbah agar dapat di Pertanggung jawabkan. Masyarakat Menyampaikan kepada awak media bahwa hasil mediasi ini belum ada penyelesaian sehingga kami merasa kecewa dalam hasil koordinasi atau mediasi tersebut,” pungkasnya
“Kami selaku masyarakat meminta pihak perusahaan kelapa sawit (PKS) PT AJP agar menghentikan proses produksi sementara selama dalam proses perkara berlangsung. Sejak tahun 2017-2018 melakukan mediasi awal, hingga saat ini belum ada penyelesaian dan kami berharap kepada pemerintahan dan kepolisian dapat melakukan tindakan agar perkara tersebut dapat terselesaikan,” ujarnyaÂ
“Adapun penyampaian kedua belah pihak saat pelaksanaan mediasi yaitu,” masyarakat dan pihak perusahaan kelapa sawit (PKS) PT AJP. Masyarakat,” kami hanya meminta pertanggung jawaban oleh pihak PT. AJP atas adanya limbah cair mengalir kelahan kami sehingga tanam tumbuh kami mati dan kami akan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan/baik-baik agar perkara tersebut terselesaikan, sehingga nampak dari pihak PT AJP memiliki standar sendiri dan ingin melanjutkan dengan proses hukum secara otomatis tersebut.
“Berdasarkan proses secara hukum yang akan di tempuh oleh pihak PT AJP, masyarakat pun siap mengambil langkah kedepan dan menempuh proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.” Pungkasnya
“Salah satu masyarakat (Amir) atau pemilik lahan Menyampaikan setelah di wawancara oleh awak media, sebenarnya saya sudah pernah membuat rincian karena ada surat dari DLHK yang menyatakan PT AJP terbukti membuang limbah kelahan saya, dengan berdasarkan Undang No. 32 tahun 2009 dan di situ ada rincian kewajiban menyatakan, maka dari itu saya kolaborasi menjadi tiga berupa tuntutan.
(1) Biaya pemulihan lahan saya sebesar Rp 3.000.000.000.00 (Tiga miliar rupiah)
(2) Denda atas kelalaian atau kesengajaan oleh PT AJP Sebesar Rp 10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah)
(3) Dan saya menuntut ganti rugi secara rutin setiap bulan selama 8 tahun sebesar Rp 4.800.000.000.00 (Empat miliar delapan ratus juta rupiah) pertahun.” Ucap Amir. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


