MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Sejumlah lapak menggunakan Fasilitas Umum (Fasum), disinyalir di alih fungsikan dan disewakan dengan nilai jutaan rupiah selama kurang lebih 2 tahun.
Lokasi tersebut, diduga di kelola oleh Tantia, pemilik toko bahan bangunan “Aneka Sarana” yang beralamat di jalan Opu Daeng Siradju (eks jalan Cenderawasih), Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, kasus dugaan Pungli sudah dilaporkan ke pemerintah setempat, dan telah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali oleh tim gabungan dari Kecamatan Mariso bersama Instansi terkait untuk penertiban lapak.
Ironisnya, pemilik toko bahan bangunan “Aneka Sarana” tetap bersikeras dan mengabaikan surat teguran pemerintah setempat terkait penertiban tersebut, Sabtu (6/7/2024).
Waktu penertiban berangsur lama dan menuai tanda tanya, tim Media kembali mengkonfirmasi Camat Mariso, Aswin Kartapati mengatakan, bahwa dugaan kasus Pungli yang terjadi di wilayah Mariso saat ini telah di serahkan ke Kapolsek Mariso, Kompol I Wayan Suanda dan itu dari hasil pertemuan Tripika Kecamatan Mariso lalu.
“Kasus tersebut sudah ditangani oleh Kapolsek Mariso,” ucapnya.
Oknum Kapolsek Mariso menolak bertemu dengan tim media untuk melakukan konfirmasi secara langsung terkait diserahkannya kasus dugaan Pungli Fasum.
Konfirmasi melalui via WhatsApp (WA), Kapolsek Mariso, Kompol I Wayan Suanda menyatakan, bahwa jangan konfirmasi ke saya, karena itu bukan ranah Kepolisian, itu urusan Parkir dan Pajak silahkan ke Kotamadya. Tidak usah ketemu dengan saya, karena terkait itu saya sudah jelaskan kalau membahas masalah itu saya tak mau berkomentar.
Selain itu juga sudah dikomunikasikan dengan Camat Mariso melalui telepon selulernya, disitu saya tegaskan bahwa jika ingin melakukan penertiban harus juga menertibkan wilayah Kecamatan Mamajang, dimana wilayah Kecamatan Mamajang bukanlah wilayah dari Kecamatan Mariso.
“Saat dilakukan mediasi kemarin, penertiban akan di lakukan mulai dari depan toko bahan bangun “Aneka Sarana” yang mempersewakan sejumlah lapak di atas Fasum (Trotoar) dan badan jalan di wilayah Kecamatan Mariso,” terangnya.
Sementara berbagai warga yang dijadikan sumber mengatakan, kalau kami menilai dan melihat bahwa besar dugaan pemerintah seakan-akan menutup mata dan tidak berkutik menghadapi pemilik toko Aneka Sarana yang seenaknya mengalih fungsikan Fasum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Lambatnya penertiban oleh pemerintah setempat itu juga seakan menjadi tanda tanya bagi kami warga yang berada di sekitar lokasi tersebut,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Fasum yang sebelumnya di kelola oleh PD pasar dan PD parkir Kota Makassar. Kini masyarakat setempat harus tersingkir oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengalihfungsikan Fasum sebagai lahan bisnis. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.