SAMARINDA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap pelaku di jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda tepatnya didalam salah satu bengkel.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli dalam Press Release mengatakan, kronologis pengungkapan terduga pelaku SS di jalan P. Hidayatullah saat menerima sabu-sabu sebanyak 20 gram dari MR yang tujuannya untuk dijejakkan disuatu tempat, agar pembeli mengambilnya ditempat yang telah ditujukan.
SS tidak membawa sabu-sabu ke tempat yang telah ditunjukkan, melainkan sabu-sabu tersebut dijual kepada AB
“Di jalan Rapak Mahang telah dilakukan penangkapan terhadap MR yang sedang berada di dalam bengkel bersama AB, dan ditemukan sabu-sabu di kantong celana mereka seberat 1,6 gram,” terangnya, Jum”at (26/04/2024).
Lanjut Ary, mereka berhsail ditangkap, dan petugas melakukan penggeledahan gudang sarang walet yang saat itu kuncinya dikuasai oleh MR.
Saat pintu gudang sarang walet dibuka, petugas juga menemukan 15 bungkus sabu-sabu seberat 1.524 gram dan barang terlarang itu juga milik MR. Sedangkan sabu-sabu tersebut menurut keterangan MR didapat dari RD yang juga masuk dalam Daftar Pengcarian Orang (DPO).
“Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengamankan Barang Bukti (BB) 15 bungkus paket sabu-sabu seberat 1.524 gram bruto, 1 kresek warna hitam, 1 buah tote bag warna hitam, 1 unit Handphone android merk Realme,” ungkapnya.
Menurut Ary, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pasal 114 Ayat (2). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sedangkan Pasal 112 Ayat (2) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20Â tahun,” urainya. .(Hd)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


