KEEROM, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satgas Pamtas Statis Perbatasan Indonesia – Papua New Guinea (RI-PNG) Yonif 122/TS Pos Kaliasin menemukan 5 paket ganja kering seberat 5 Kilo Gram (Kg) saat patroli di jalur perlintasan ilegal di wilayah sekitaran pinggang sungai Kampung Kibay, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keroom, Provinsi Papua.
Lokasi tangkahan merupakan jalur perbatasan RI-PNG yang sering digunakan melintas bagi pelaku tindak pidana barang terlarang.
Danpos Kaliasin, Lettu Inf Gatot Hanarto mengatakan, kronologis penemuan narkoba jenis ganja kering itu bermula pada saat personel pos Kaliasin berpatroli di jalan-jalan tikus yang terletak di kampung Kibay.
Setiba di lokasi kampung Kibay sekitar pukul 10.15 Wita, personel curiga setelah melihat sebuah gubuk di pinggiran sungai yang disinyalir sering dijadikan tempat peristirahatan warga PNG.
“Saat menyisir seputaran gubuk yang terdapat didekat sungai Kibay, personel bernama Pratu Awal menemukan 1 bungkus kantong plastik yang berisikan 5 paket dengan berat 5 Kg dan ternyata itu narkoba jenis ganja kering. Kampung Kibay merupakan jalur ilegal menuju perbatasan RI-PNG,” terangnya usai memimpin patroli bersama 10 orang personel, Selasa (9/7/2024).
Lanjut dia, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS menindaklanjuti informasi dari Dankipur B Kapten Inf Budi Kristianto dengan mengunjungi langsung tokoh masyarakat inisial LP untuk melakukan penggalangan informasi ditemukannya barang terlarang lokasi tangkahan pasir miliknya di Kampung Kibay.
“Lokasi tangkahan merupakan jalur perbatasan RI-PNG yang diduga sering dijadikan perlintasan barang ilegal bagi warga PNG dengan melintas di tanah Ulayat, makanya personel menggali informasi kenapa ganja kering ditemukan di lokasi milik LP,” kata Gatot Hanarto.
Gatot Hanarto menambahkan, hasil temuan narkoba jenis ganja kering di wilayah perbatasan RI-PNG diserahkan kepada Dankipur DPP Koki Kipur B.
“Selanjutnya, Dankipur DPP Koki Kipur B menyerahkan barang bukti tersebut ke pihak Polsek Arso Timur untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terpisah, Dansatgas Yonif 122/TS, Letkol Inf Diki Apriyadi menyampaikan, kepada seluruh personel satgas Yonif 122/TS jangan ragu untuk menerapkan hukum kepada siapapun yang membawa barang ilegal.
“Kewaspadaan perlu tingkat secara berkala antara TNI-POLRI dan instansi terkait yang ada di wilayah perbatasan, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang yang masuk ke Indonesia maupun sebaliknya,” tegasnya. (Red)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


