KUTAI KARTANEGARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APK), khususnya Polda Kalimantan Timur (Kaltim) disinyalir lemah dalam menangani kasus dugaan pengrusakan jalan negara.
Masyarakat setempat sangat menyesalkan adanya pengrusakan jalan yang telah disemenisasi oleh pemerintah dengan menggunakan dana negara, dan jalan tersebut terletak di RT 07, Kilometer 45 Dalam Samboja, Kelurahan Bukit Merdeka, Kabupaten Kutai Kartanegara Negara diduga dirusak oleh peruahaan tambang, Selasa (19/03/2024).
Menurut masyarakat setempat yang enggang disebutkan namanya menyampaikan, sejak adanya penambang tidak pernah jalannya di perbaiki, bahkan di rusak oleh pihak perusahaan lama atau perusahaan baru, padahal jalan tersebut dibiayai negara.
Mirisnya lagi, perusahaan tambang yang baru melakukan perluasan penggalian tempat diatas jalan yang sudah disemenisasi serta membongkar habis jalan tersebut.
“Untuk itulah, kami masyarakat setempat meminta kepada pemerintah dan Polda Kaltim untuk segera menindak tegas dengan melakukan investigasi dilokasi tambang terkait adanya perusakan jalan negara yang di lakukan oleh perusahaan tambang di km 45 Samboja,” pintahnya.
Dia katakan, walaupun perusahaan tambang tersebut resmi adanya, tapi seharusnya sebelum menambang terlebih dahulu melakukan pembuatan jalan baru dengan melakukan pengaspalan yang sama, agar jalan masyarakat tidak terganggu.
Padahal menurut aturan, perusahaan tambang legal harus memiliki izin usaha jasa pertambangan. Kemudian ada konsultan perencana serta pelaksana, kontraktor penggalian, pengangkutan, peledakan, dan reklamasi.
“Selain itu, perusahaan tambang Batubara wajib mempunyai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) karena merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan,” ucapnya.
Lanjut dia, kepada siapa lagi kami harus mengadu kalau tidak kepada pemerintah atau APK yang berwenang dalam hal ini.
Kami juga menduga adanya keterlibatan pihak-pihak pemerintah serta APK yang membekingi perusahaan tambang, sehingga pelaku penambang bertindak semena-mena.
“Ada apa di pihak pemerintah dan APK ? Membiarkan perusahaan tambang batu bara tetap berjalan tanpa ada tindakan sedikitpun, sehingga perusahaan tersebut dengan bangganya merusak fasilitas umum yang menjadi jalan prioritas bagi masyarakat, tanpa membuat jalan yang baru,” keluhnya kepada wartawan.
Dia menambahkan, kami melihat tidak ada ketegasan dari pemerintah dan APK terhadap rusaknya jalan umum, disitu terdapat kerugian negara yang ditimbulkan dengan adanya pembongkaran jalan oleh perusahaan tambang, dan sampai saat ini perusahaan tambang Batubara masih menjalankan aktivitasnya.
Jalan tidak dapat dilalui ketika musim hujan, dikarenakan becek dan berlumpur serta jalan tersebut hanya bisa dilalui satu mobil dan tidak bisa berselisihan.
“Kami warga setempat meminta perusahaan tambang dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), agar masyarakat tidak tersakiti oleh pihak pengusaha yang dinilai nakal,” ujar warga. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


