BATU BARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Seorang warga Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara sedang asyik melakukan penimbangan barang terlarang jenis sabu-sabu didalam rumahnya.
Berdasarkan informasi adanya dugaan pengedar sabu-sabu, personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara bergerak ke Desa Kampung Lalang, setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Beni Kurniawan (33) kedapatan sedang asyik menimbang sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi saat dikonfirmasi pada Jum’at (18/10/2024), membenarkan adanya penangkapan terhadap Beni Kurniawan, pelaku digerebek sejak Minggu malam 13 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 wib.
Pelaku tidak berkutik saat digerebek, malam itu Beni Kurniawan sedang asyik menimbang sabu-sabu didalam rumahnya.
“Penangkapan terhadap pelaku, Beni tidak berkutik karena ketangkap basah oleh personil satreskrim narkoba, dan diapun mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” terangnya.
Menurut Fery, personil mengamankan BB berupa 1 buah plastik klip besar berisi sabu-sabu dengan berat bruto 43,34 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bekas plastik kemasan Promina tempat penyimpanan sabu-sabu, 1 handphone Android, dan 1 sepeda motor Yamaha Mio J warna merah Dengan nopol BM 6142 OQ.
Beni Kurniawan sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Batu Bara.
“Akibat perbuatan tersangka, Beni Kurniawan langsung diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


