PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID– Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengelolaan aset desa, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Pasangkayu menggelar pelatihan bertajuk “Optimalkan Aset Desa” yang diadakan di balai desa setempat.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel dalam kota Pasangkayu, dihadiri oleh 59 kepala desa dan perangkat desa yang berkomitmen untuk memajukan desanya melalui pengelolaan aset yang lebih baik, Minggu (24/11/2024).
Ketua DPC Apdesi Pasangkayu, Nurdin M, dalam sambutannya mengungkapkan, adanya kegiatan pengoptimalan aset desa, saya harapkan agar kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pemahaman kepala desa tentang pentingnya pengelolaan yang efektif dan efisien terhadap aset desa.
“Melalui pengelolaan pemahaman ini, sangat diharapkan kepada seluruh kepala desa untuk mengelola aset yang ada dengan baik, sehingga dapat memberi manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Pasangkayu, Moch Zain Machmoed mengatakan, kepala desa sangat penting untuk menjaga pengelolaan aset desanya dalam penyelenggaraan pemerintahannya di desa.
“Sebab, aset desa merupakan unsur terpenting dalam mewujudkan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, aset harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan melibatkan masyarakat,” ungkapnya.
Pengelolaan aset desa yang baik dapat memberikan keuntungan dan kebermanfaatan bagi seluruh warga.
“Mari bersama-sama wujudkan desa membangun, desa yang di dalamnya warganya aktif memajukan potensi yang ada dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki,” pungkas Moch Zain.
Moch Zain juga mengatakan, pelatihan dan sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai konsep terkait pengelolaan aset desa.
Aset desa merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat desa.
“Oleh karena itu, pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para peserta dalam mengidentifikasi, mengelola, dan memanfaatkan aset yang ada di desa masing-masing,” jelasnya.
Lanjut dia, pengelolaan yang tepat terhadap aset desa tidak hanya akan meningkatkan pendapatan asli desa tetapi juga akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Materi yang disampaikan meliputi optimalisasi aset desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), kebijakan tata kelola aset desa, mekanisme inventarisasi, penatausahaan aset desa, serta sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 tahun 2014 yang berkaitan dengan pedoman teknis di desa,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


