PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Diduga ke-2 peserta Calon Legislatif (Caleg) Legislatif tahun 2024 yang masih aktif sebagai anggota DPR-RI berinisial RMS, dan DPD-RI yaitu APS mendapatkan teguran dari Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sarudu, Selasa malam (12/12/2013).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Panwascam Sarudu, Masram saat ditemui disalah satu warkop yang ada di Kota Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu.
Tentu saya memberikan teguran pencegahan terhadap APS, sebab dia (APS) diduga melanggar aturan Pemilihan Umum (Pemilu) saat berkampanye, karena di plat mobilnya melekat lambang DPD-RI.
“Selain itu, timnya memakai rumpi beratribut DPD-RI saat berkampanye di Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Lanjut Masram, sedangkan RMS juga saya tegur, karena disinyalir telah mengampanyekan calon DPD-RI yaitu APS ditempat dia (RMS) kampanye di wilayah Kecamatan Sarudu.
“Sangat jelas di atur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 di pasal 280 ayat (1) huruf (i), bahwa peserta Pemilu dilarang menggunakan atribut, fasilitas negara dan mengkampanyekan salah satu calon, baik itu DPR-RI, DPD-RI dan DPRD,” terangnya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


