MAMUJU, LINTASNEWSMEDIA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka penyerahan surat keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (17/10/2024).
Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Sulbar Dr. Hj. Amalia Fitri menyampaikan, pentingnya penyempurnaan ini sebagai landasan hukum yang kuat bagi jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi kita terima dan hasil penyempurnaan kemudian ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD, mengingat waktu yang tersisa hanya kurang lebih dua bulan,” ujarnya belum lama ini.
Sekertaris Daerah, Muhammad Idris mewakili Pj Gubernur Sulbar menyampaikan, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sementara serta seluruh anggota DPRD Sulbar yang telah berkomitmen dalam mendukung kelancaran pembangunan di daerah kita ini.
“Salah satunya melalui pembahasan tindak lanjut atas evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Ranperda APBD tahun 2024 ini,” ucapnya.
Kata dia, kepada seluruh pimpinan perangkat daerah yang hadir, saya menyerukan agar segera melakukan persiapan langkah percepatan untuk pelaksanaan dan penyelesaian perubahan APBD anggaran 2024.
“Semoga kinerja di tahun anggaran 2024 ini berjalan sesuai apa yang kita inginkan bersama dari capaian tahun 2023 kemarin,” ujar Muhammad Idris. (Adv)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


