PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam demokrasi lokal yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin Kabupaten/Kota dan Gubernur.
Salah satu daerah yang menarik perhatian dalam Pilkada kali ini adalah Pasangkayu, sebuah kabupaten paling ujung utara di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan melangsungkan pemilihan serentak di tahun 2024.
Perdana Pilkada Pasangkayu diwarnai dengan dinamika politik yang menarik perhatian, dimana batas waktu pendaftaran berdasarkan perkembangan terakhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu hanya satu Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang telah mendaftarkan diri, sehingga pemilih di Pasangkayu dihadapkan pada pilihan yang cukup unik yaitu memilih calon kepala daerah atau memilih kotak kosong.
Ketua KPU Pasangkayu, M. Alkahfi. R Lidda menyampaikan, sejak tanggal 27-29 Agustus 2024, kami KPU telah melaksanakan proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan res waktu berjalan tersebut hanya ada satu pasangan calon yang telah mendaftarkan diri di KPU.
Dari batas waktu pendaftaran Paslon berakhir 29 Agustus kemarin, dengan adanya regulasi kami KPU Pasangkayu diharuskan melakukan proses perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon.
“Pertanggal 30 Agustus kami melaksanakan sosialisasi tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan waktu perpanjangan terhitung tanggal 2-4 September 2024,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu malam (4/9/2024).
Lanjut dia, setalah proses perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berakhir pada tanggal 4 September 2024 dengan batas waktu sampai pukul 23.59 wit, maka proses perpanjangan pendaftaran sudah tidak ada lagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftarkan diri di KPU Pasangkayu.
“Melalui konferensi pers malam ini, kami tekankan hanya terdapat satu Paslon yang akan mengikuti proses Pilkada serentak di 27 November 2024,” ucap Alkahfi.
Menurut Alkahfi, paskah berakhirnya pendaftaran Paslon, kami akan melaksanakan proses penelitian persyaratan administrasi, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan atas calon tersebut.
Pada tanggal 10 September kami akan melaksanakan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, dan 15 September tahapan masukan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan selanjutnya penetapan pasangan calon ditetapkan 22 September 2024.
“Disini kami tekankan untuk Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu hanya terdapat satu bakal Paslon yang akan mengikuti proses kontestasi politik di 27 November mendatang,” urainya.
Ditanya terkait adanya kotak kosong, kata Alkahfi, walaupun lebih dari satu Paslon, kami di KPU tetap akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan partisifasi pemilih.
“Masyarakat pemilih tetap diharapkan berpartisipasi untuk menggunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024,” harapnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS) Bawaslu Pasangkayu, Darmawan mengatakan, sejak dimulai tahapan pendaftaran sampai malam berakhirnya batas waktu pendaftaran Paslon, kami Bawaslu tidak pernah melepas teman-teman KPU dalam melakukan pengawasan dan pengawalan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
Malam ini telah berakhir batas pendaftaran, dan kita tahu hanya ada satu Paslon yang telah mendaftar di KPU.
“Termasuk tahapan berjalan kedepannya, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan melekat demi memastikan setiap proses yang diambil teman-teman KPU Pasangkayu itu sudah bersesuaian dengan PKPU 8 dan PKPU 10 maupun petunjuk teknis tentang tata cara pendaftaran dan penerimaan Paslon bupati dan wakil bupati,” ucapnya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


