PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Berkas dugaan bagi-bagi money (uang) yang dilakukan oleh oknum DPRD Pasangkayu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasangkayu.
Pasalnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu telah meneliti berkas dugaan money politik, dan menetapkan seorang oknum DPRD Pasangkayu sebagai tersangka, yang telah membagi-bagi uang saat kampanye di Desa Motu, Kecamatan Baras pada tanggal 8 Oktober 2024 lalu.
Kasi Pidum Kejari Pasangkayu, Sakaria Aly Zaid mengatakan, perkara dugaan bagi-bagi uang tersebut akan dilanjutkan ke persidangan di PN Pasangkayu.
“Setelah kami meneliti berkas, dan kemudian perkara bagi-bagi uang cukup untuk dilanjutkan ke persidangan, sehingga kemarin pihak penyidik meneruskan perkaranya untuk dilimpahkan ke PN Pasangkayu,” terangnya, Rabu (30/10/2024).
Kata Sakaria, sidang pertama oknum DPRD akan berlangsung pada tanggal 31 Oktober 2024 besok.
“Kami sudah menerima penetapan jadwalnya dari PN, dan besok akan dilaksanakan sidangnya sekitar pukul 09.00 wita,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, kami di Kejari tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, dengan alasan pelaku sudah membuat pernyataan untuk tidak melarikan diri.
Lagi pula dia kan anggota DPRD, jadi kami yakin dia tidak akan kabur.
Oknum DPRD tersebut bersedia untuk wajib lapor setiap hari,” ucap Sakaria.
Lebih lanjut, saat ini baru satu tersangka yang sedang diproses dan dilaporkan oleh penyidik Polres Pasangkayu.
Dari berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polres hanya satu, bahkan kami juga sudah melakukan klarifikasi ke Bawaslu, dan saat ini masih satu pelaku.
“Kalaupun memang ada indikasinya dari Bawaslu, kami tetap menunggu laporan tindakan Bawaslu,” ujar Sakaria.
Menurut Sakaria, sanksi yang akan diterima oleh tersangka minimal 36 bulan masa tahanan, dan maksimal 72 bulan.
“Kalau dihitung tahun, minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun masa tahanan yang akan dijalani oleh tersangka,” tutupnya.
Sekedar diketahui, oknum DPRD dari partai Demokrat inisial PB saat membagi-bagi uang, PB sebagai penanggung jawab pada kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Sualwesi Barat, di Desa Motu, Kecamatan Baras pada tanggal (8/10/2024) lalu.
Pasca Kampanye, oknum DPRD kedapatan melakukan pelanggaran money politik oleh Panwascam Baras.
Aksinya saat membagi-bagi uang pecahan Rp 50 ribu dalam amplop yang diberikan kepada warga, sempat direkam oleh Panwascam Baras kemudian dilaporkan ke Bawaslu Pasangkayu.
Pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu, kasus tersebut diteruskan oleh Bawaslu ke Polres Pasangkayu, setelah pihak Bawaslu melakukan pemeriksaan data terkait money politik yang dilakukan oleh oknum.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


