BALIKPAPAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan 1.042,82 Gram Narkotika jenis sabu, Senin (24/7/2023).
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan atas kasus di Samarinda pada bulan Juni tahun ini.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Penmas Kasubbid II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Kaltim,
Kasubbid Penmas, AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, kasus tersebut diungkap dari dua kasus berbeda di Samarinda, tepatnya di kawasan Jalan Cendrawasih Permai Kota Samarinda pada Sabtu (17/6/2023) lalu.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MAS dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1.057,92 Gram.
“Pemusnahan BB masing-masing BB sabu disisihkan sebanyak 0,5 gram untuk dicek di laboratorium Forensik, dan yang dimusnahkan hanya seberat 1.042,82 Gram,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pemusnahan BB Narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
“Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan porstex dan kemudian diblender. Setelah itu di tuangkan/tumpah ke dalam closet oleh para tersangka,” katanya. (H. Dege)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.