PADANG LAWAS UTARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Puluhan masyarakat desa Batu Sundung unjuk rasa di depan kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) di kecamatan Padang Bolak untuk mempertanyakan kelanjutan dan mengusut tuntas dugaan kasus laporan psr yang sedang di tangani kejari paluta.
Sahrial Harahap ketua Masyarakat Demokrasi Empatbels Tabagsel selaku kordinator aksi meminta agar Kejari Paluta jangan membodoh-bodohi masyarakat desa batu sundung terkait kasus laporan PSR yang sudah berjalan selama tujuh bulan lamanya, agar di usut tuntas. yang hingga saat ini belum menemui titik terang.
“Kedatangan kami ke Kejari Paluta ini untuk mempertanyakan laporan terkait PSR yang telah kita laporkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) yang sudah di limpahkan ke Kejari Paluta. Namun hingga saat ini Kejari Paluta belum memberikan kejelasan atau pun laporannya tindaklanjutnya,” katanya Senin (7/10/2024).
Dikatakan bahwa aksi ini merupakan yang kedua kalinya untuk mempertanyakan kasus psr yang telah menelan kerugian negara 4,5 M dan sudah berjalan selama tujuh bulan, tidak ada titik terangnya. Masyarakat jjuga mengikuti mekalisme yang sudah di tetapkan kejaksaan belum memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan dan pemeriksaannya.
“Sangat di sesalkan Kejari Paluta masih pasif dan tidak masuk akal dalam bemberikan keterangan kepada kami, padahal mekanismenya dari tahap satu tahap dua dan tiga sudah sesuai SOP,” terangnya.
Sementara kasi intel Kejari Paluta, Erwin Rangkuti saat menemui para pengunjuk rasa menyampaikan, bahwa kasus laporan PSR ini adalah hasil dari laporan masyarakat yang di limpahkan oleh Kejatisu kepada Kejari, kami masih memproses, mengingat tempat dan lokasi perkara berada di Paluta.
Sejauh ini perkara ini masih sedang berproses dan masih berjalan proses penyidikan, dan kami sudah memanggil beberapa saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan hasil dari diskusi dengan kasi pidsus, bahwa dalam perkara ini masih membutuhkan banyak keterangan dari pihak-pihak terkait, agar mendapatkan tindak pidananya dalam proses perkara tersebut.
“Kejari Paluta perlu mendengarkan keterangan tambahan, kami juga meminta jika ada masyarakat yang menjadi korban atau memiliki lahannya masuk dalam program psr, silahkan sampaikan identitasnya agar nanti bisa di memintai keterangannya,” jelasnya.
Kasi pidsus Kejari Paluta, Gunawan Marthin Panjaitan saat memberikan keterangannya bahwa kejaksaan negeri padang lawas utara sampai saat ini masi memerlukan data dan keterangan dari masyarakat agar proses kasus PSR ini bisa lebih cepat.
“Jadi setelah kami berdiskusi bersama kasi intel apa yang bapak ibu sampaikan terkait lahan, sehingga kami perlu data dan informasinya untuk keterangan untuk laporan perkara PSR, dan kami mohon data identitas bapak ibu sekalian di bawa sebagai bukti la[oran tuntutannya,” ucapnya.
Sekedar diketauhi, merasa tidak puas dengan keterangan dari kasi intel dan kasi pidsus, masyarakat terus bertahan didepan kantor Kejari Paluta.
Menuntut agar Kejari Paluta sendiri yang menanggapi tuntutan masyarakat, mengingat bahwa proses perkara tersebut sudah cukup bukti dan keterangan semua pihak yang terlibat. (Rizky Zulianda)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


