KUBU RAYA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 07.00 Wib menciduk seorang janda pirang yang diduga membawa Narkoba saat hendak masuk ke pintu Bandara Internasional Supadio tujuan Surabaya.
Upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu ini dilakukan oleh seorang kurir yang merupakan wanita berinisial DW (24) warga Pontianak Timur berhasil diamankan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K mengatakan, anggota telah lama menggali informasi tentang penyelundupan tersebut, setelah mendapatkan informasi dari sumber, bahwa akan ada pelaku dengan ciri-ciri seorang perempuan berambut pirang membawa Narkoba masuk ke Bandara. Setelah mendapatkan Informasi, tim langsung melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio dan pihak keamanan Bandara.
Petugas melakukan penjagaan dan pengawasan yang ketat terhadap calon penumpang yang diduga membawa narkoba jenis sabu ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
“Tak lama kemudian personel melihat perempuan berambut pirang masuk Bandara, petugas mencegat dan membawanya ke salah satu ruangan untuk dilakukan penggeledahan terhadap DW, ternyata mendapati membawa Narkoba jenis sabu yang dikemas sangat rapi di dalam sandal hak tinggi yang digunakannya,” ungkapnya Konferensi Pers di Aula Polres Kubu Raya, Selasa (9/5/23).
Ia juga menyampaikan, ditemukannya Narkoba jenis Sabu yang dikemas dengan rapi, kemudian DW kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan mendalam.
“Melihat dari cara penyelundupan dan cara kemasan Narkoba jenis Sabu, ini adalah penyelundupan yang terorganisir,” terang Arief.
Menurut Arief, menindaklanjuti perintah Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), bahwa tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya, maka kami di Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan Sabu seharga kurang lebih Rp.600.000.000,- oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya ini menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa generasi muda penerus bangas Indonesia.
“DW diketahui seorang janda yang menjadi kurir narkoba dan atas perlakuannya DW akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” ucapnya.
Kasat Resnarkoba, AKP B. Pandia mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi oleh tim penyidik terungkap bahwa Narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket di dalam plastik transparan seberat 507,87 gram (setengah kilo) adalah milik wanita berinisial Y yang diperkirakan berumur 30 Tahun warga Kecamatan Pontianak Utara.
Sekali berangkat, DW mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- dengan cara pembayarannya, di awal DW akan menerima Rp. 5.000.000, dan sisanya dibayarkan setelah Sabu tersebut serahkan kepada seseorang yang ada di Surabaya.
“Kami melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi Y dan ternyata rumahnya dalam keadaan kosong. Namun, sampai saat ini Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat Narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan ini,” katanya.
Sumber: Humas ReKR
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


