PASANGKAYU, LINTASNEWSMEIA.ID – Maraknya dugaan kasus pencurian Tandang Buah Segar (TBS) di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pihak perusahaan kelapa sawit turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Senin (27/02/2023).
Pelaku tindak pidana pencurian TBS di wilayah Kabupaten Pasangkayu meningkat hingga 70 persen.
Pihak perusahaan PT Astra Agro Lestari (PT AAL) Area Celebes 1 (C1), CDO PT Pasangkayu, Ofier Paath mengatakan, warga petani sawit sangat diresahkan dengan maraknya pelaku pencurian TBS, bahkan kami di anak perusahaan PT AAL juga sering mengalami hal yang sama.
“Jadi, kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya tindakan yang meresahkan warga pada khususnya,” ujarnya saat didampingi oleh CDO PT Letawa, Novie I Kojongian
Asisten I Pemkab Pasangkayu, M.Yunus Aslam menyampaikan, pelaku-pelaku tindakan kejahatan pencurian sawit perlu dicegah semaksimal mungkin, dan semua pihak harus berjasama, baik itu di Pemerintah Desa (Pemdes) dan TNI-Polri.
“Kerjasama yang harus di perkuat, misalnya sosialisasi ke semua pihak pengepul buah sawit, karena salah satu untuk mempersempit pergerakan para pelaku pencurian TBS,” ucapnya.
Humas PT Unggul, Novrianto mengatakan, kami menduga bahwa hasil curiannya itu digunakan untuk membeli Narkoba.
“Akhir-akhir ini pelaku pencurian TBS makin meningkat hingga 70 persen, apalagi di wilayah PT Unggul sangat marak nama pencuri sawit,” bebernya.
Kasi Intejen Kejari Pasangkayu, Zaki Mubarak mengatakan, sejak awal tahun 2023 ini, kami sudah menangani 15 perkara kasus, dan sebagian besar itu tindak pidana pencurian serta Narkoba.
“Meningkatnya kasus pencurian tersebut, diduga faktor ekonomi atau untuk kebutuhan pelaku untuk membeli Narkoba,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD, Yani Pepi mengungkapkan, semua pihak harus terlibat dalam menangani persoalan pencurian dan penggunaan Narkoba di wilayah Pasangkayu.
“Sosialisasi harus ditingkatkan untuk mempersempit pergerakan pelaku pencurian TBS, dan ketika pencurinya sudah ditahan, maka pembeli atau penadanya juga harus ditangkap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Pasangkayu, Masri menyampaikan, pembeli atau pengepul seharusnya ditertibkan, guna untuk mengantisipasi penjualan sawit curian.
“Ketika sudah dilakukan penertiban pembelian TBS di pengepul, tentu pelaku merasa ketakutan untuk menjual hasil curiannya, apalagi pengepul di wilayah Pasangkayu kurang lebih 80-an,” tuturnya. (Mus/Jamal)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


