Gowa — Pekerjaan pengaspalan ruas jalan di lima Desa kecamatan Bontolempangan menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) dengan anggaran 11,75 Miliar tahun 2022 dikerjakan asal-asalan. Pelaksanaan Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Spek Rencana teknis dan kriteria Jalan, sebab mutu dan kualitas aspal yang digelar diragukan karena jauh dari standar mutu seharusnya tahan beberapa tahun sesuai standar Perencanaan Jalan
Parahnya lagi, tidak hanya kondisi aspal saja yang sudah terjadi kerusakan, dari segi penebalan pun waktu awak media melakukan pengukuran dengan menggunakan alat sigmat digital, ditemukan rata-rata untuk volume ketinggian kurang dari spesifikasi 3 cm Diduga pengerjaanya itu terkesan asal-asalan, sebab kurangnya pemadatan dan campuran aspal secara merata sesuai dalam Juknis Lapis Penetrasi (Lapen) serta tidak sesuai dengan Spek Rencana teknis dan kriteria Jalan,
“Mungkin aspal sangat tipis dan material lainnya banyak yang dikurangi sehingga kualitas jalan tersebut diragukan, kami sebagai masyarakat pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa,” ucap seorang tokoh masyarakat dan juga Kepala Dusun yang namanya minta dirahasiakan,
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Gowa Rusdi saat dimintai tanggapan soal kegiatan yang dikerjakan penggunaan Dana PEN mengatakan kalau pihaknya akan segera mengkroscek informasi terkait kerusakan aspal tersebut.serta dana yang di anggarkan cuma uang Muka saja diberikan
“Kita akan segera kroscek ke lapangan, dan meminta kepada kontraktor untuk merapihkan terlebih dahulu sebelum dilakukan PHO (Provisional Hand Over), karena saya tidak mau terima hasil dengan kondisi seperti itu, saya juga sudah komunikasikan ke Konsultan dan Pengawas, agar Kontraktor segera merapikan kegiatan yang sudah terjadi kerusakan,” ujar diruang kerjanya.
Menanggapi pernyataan Kadis yang hanya menegur kontraktor untuk merapihkan proyek yang dikerjakannya, ketua Investigasi Sulsel Ybh Kompak Indonesia Ibrahim menyatakan bahwa hal itu adalah bahasa normatif.
“Seharusnya pihak dinas PUPR melakukan tindakan tegas kepada kontraktor dan juga kalau merencanakan harus memahami tehnis kriteria konstruksi jangan asal-asalan saja” pungkasnya

Ia juga mengharapkan untuk mengetahui latar belakang pihak rekanan untuk bisa memenangkan suatu pekerjaan
” Untuk kedepannya, kontraktor seperti itu jangan diberi pekerjaan lagi, bila perlu blacklist perusahaannya, karena masih banyak pengusaha kontraktor yang bekerja secara profesional,” ucapnya
Ditempat terpisah Ketua LSM Perak Taufan menyayangkan pihak dinas PUPR tidak menganalisa dan mengkaji perencanaan dengan baik.pengaspalan yang dilakukan. Karna dari hasil temuan di Lapangan ini bahwa pengaspalan yang berada Kecamatan Bontolempangan itu gagal konstruksi dengan kerapatan Kerusakan dan tingkat Keparahan dibawah nilai IKP
” beberapa titik yang berada di kecamatan Bontolempangan ini gagal Rekonstruksi, kenapa tidak disebabkan minimnya Pengawasan dari konsultan Pengawas diduga PPK melakukan Pembiaran ” ujarnya.
Ia juga menjelaskan dibalik kejadian ini ternyata semua yang terjadi adalah karena akibat tidak jalannya proses kendali mutu proyek yang mestinya menjadi kewajiban para pihak ” atau dengan kata lain ada indikasi proyek tersebut berjalan dengan kemauan pihak pelaksana dan kemudian ternyata pihak yang lain turut serta melakukan pembiaran . Pembiaran yang dilakukan baik sengaja ataupun secara tidak sengaja ” Tambahnya
Diharapkan agar penegak hukum agar bisa menindak lanjut untuk penggunaan dan penyaluran Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) khususnya di pengaspalan jalan hal itu di utarakan YBH Kompak Indonesia Dan Perak ” kami harapkan APH segera turun tangan dalam penyaluran PEN ” jelasnya
Penulis : Udhin
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


