JAKARTA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru terntang Peraturan Presiden (Perpres) yang tertuang didalam Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (14/3/2023).
Di dalam Perpres tersebut tertuang di pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa hari kerja di instansi pemerintahan adalah lima hari dalam satu minggu.
“Hari kerja instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat, demikian juga bunyi pasal 3 ayat 2,” seperti dikutip dari laman jdih.setkab.go.id.
Sedangkan untuk pasal 4 menyatakan bahwa total jam kerja instansi pemerintah dan ASN yakni 37 jam 30 menit dalam satu minggu, dan itu tidak termasuk waktu jam istirahat.
Pasal 4 ayat 5 menjelaskan jam istirahat yang dimaksud adalah pada hari Jumat selama 90 menit, dan selain hari-hari lainnya itu hanya 60 menit.
Adapun, pegawai ASN yang melaksanakan kerja melebihi jam kerja tersebut, maka dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Selanjutnya dalam pasal 7 menyebutkan bahwa ketentuan hari dan jam kerja pada pasal 3 dan 4 dikecualikan untuk unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.
Lalu pada pasal 11 menyatakan bahwa ketetapan baru tersebut tidak berlaku bagi TNI, Polri, serta perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.
Sementara itu, instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan enam hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan aturan baru tersebut paling lama satu tahun sejak Perpres ini diundangkan. (Red/*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


