PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Kapolres Pasangkayu telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Rabu (13/9/2023).
Kades berinisial AN telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2023, diduga telah kerugian Negara mencapai Rp 664.079.596 tahun anggaran 2020 dan 2021.
Saat didampingi Kanit Tipikor, Gilang, Kepala Satuan (Kasat) Res dan Kriminal (Reskrim) Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batu Bara mengatakan, adapun modus yang dilakukan mantan Kades Kulu yaitu mengelolah anggaran dana Desa dengan mengambil alih dari bendaharanya saat pencairan uang tersebut.
“Penangkapan terhadap AN itu sejak tanggal 7 September 2023 dan dia (AN) ditahan pada 8 September 2023,” ungkapnya saat press release.
Menurut Adrian, adapun kerugian negara yang kami temukan sebesar Rp 664.079.596, dan itu tahun anggaran 2020 hingga 2021.
“Sementara penyidikan terhadap AN dilakukan sejak bulan Februari 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2023 setelah ditemukannya kerugian Negara pada tahun 2020 Rp 348.115.496, sedangkan 2021 Rp 315.964.100,” terangnya.
Lanjut Adrian, AN dikenakan pasal 02 Ayat 01 dan Pasal 03 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana
“Tersangka AN di ancaman Hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda minimal 200 Juta, paling banyak 1 Milyar. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


