MAMUJU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi dampak dari putusan tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar dan Biro Hukum Sulbar.
Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Kabag Pengawasan dan Penganggaran, turut hadir Kepala Subauditorat BPK Sulbar Rizki Satriyo Nugroho, Sekertaris Dewan Muhammad Hamzih, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, perwakilan BPKP, Inspektorat, Kabag pengawasan dan penganggaran, Irma Trisnawati, Kabag persidangan, Musra Awaluddin dan beberapa staf Sekretariat DPRD Sulbar.
Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD Sulbar membahas langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan standar penganggaran sesuai regulasi terbaru. Pertemuan ini juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menghindari potensi permasalahan hukum akibat perubahan regulasi.
“Kami memahami bahwa putusan MA ini memiliki implikasi besar terhadap proses penganggaran di tingkat daerah. Oleh karena itu, kami bersama dengan APIP, BPK, dan Biro Hukum akan terus berkoordinasi untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sekretaris DPRD Sulbar Muhammad Hamzih, Selasa (20/8/2024).
BPK Sulbar, Rizki Satriyo menambahkan, bahwa pihaknya siap memberikan pengarahan dan solusi untuk membantu Sekretariat DPRD dalam menyesuaikan standar penganggaran dengan regulasi yang berlaku pasca pencabutan Perpres 53 Tahun 2023.
“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan dan langkah konkret yang akan diterapkan di lingkungan DPRD Sulbar, guna menjaga stabilitas keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah,” katanya. (Adv)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.