MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Surat Tugas Kelompok Kerja (Pokja) di lingkup BKKBN. Hal ini disampaikan langsung oleh Dra. Hj. Andi Ritamariani, Selasa (24/1/23).
Sistem kerja baru ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 297/KEP/B4/2022 tentang Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan BKKBN.
“Penyederhanaan birokrasi di BKKBN bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien dalam mendukung pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Jadi, BKKBN Sulsel sendiri dibentuk 17 pokja yang bertugas dalam pencapaian target kerja organisasi” ujarnya.
Selain itu, penyederhanaan birokrasi ini guna untuk mengoptimalkan peran setiap pegawai pasca pengalihan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian jabatan fungsional.
“Kita harapkan, setiap anggota tim Pokja mampu berperan dalam mendukung pencapaian sasaran target BKKBN, dengan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pencapaian sasaran serta target kerja melalui kegiatan inovatif untuk mengoptimalkan teknologi informasi saat ini,” ungkapnya.
.
Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja oleh Ketua Tim Pokja terkait sasaran target kinerja Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana yang akan dicapai di tahun 2023.
Selain target Program Bangga Kencana, kita juga memiliki tugas baru bagaimana mendukung penurunan angka prevalensi Stunting menjadi 14 persen pada tahun 2023 ini.
“Dalam pelaksanaan tugas tim Pokja yang terdiri dari pejabat fungsional dan pelaksana harus mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dengan menjunjung tinggi integritas dalam bekerja,” pinta Andi Rita.
Lanjut, Andi Rita katakan, Ketua Pokja juga bertugas menyusun rincian pelaksanaan kegiatan, membagi peran anggota tim sesuai dengan kompetensi, keahlian dan keterampilan setiap pegawai dengan tetap memperhatikan jabatan fungsional yang diemban.
“Jadi, semua perencanaan kegiatan Ketua Pokja dapat melaporkan hasil kinerja tim pokjanya dan anggota tim kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja pejabat fungsional serta pelaksanaannya” harapnya. (Firmansyah)
Editor Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


