Gowa — Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang atau Developer di kabupaten Gowa ditengarai belum mengantongi ijin.
Pasalnya, Developer yang membangun sebuah perumahan disinyalir belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau belum mengantongi ijin, namun telah beroperasi untuk melakukan penjualan.
Beberapa perizinan tersebut seperti Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT), Pengeringan dari Badan Pelayanan, Terpadu (BP2T), Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R), dan Site Plan atau Denah lokasi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Gowa Abdullah Sirajuddin mengatakan jika persetujuan Bangunan gedung ( PBG ) itu ada di dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan
” Kalau ijin PBG itu bukan disini tapi di dinas PUPR Gowa ‘ tegasnya
Lanjut ia juga menambahkan pihak pengembang perumahan itu seharusnya mengantongi ijin atau PBG sebelum melakukan penjualan lahan.
“Sebenarnya, secara aturan, pihak pengembang (Developer) itu bisa memperjualbelikan tanah itu manakala sudah ada PGB,” Katanya
Terkait selembaran yang tersebar di pihak pengembang/deplovert, Abdullah Sirajuddin mengutarakan jika surat edaran tersebar itu untuk menunggu keluarnya surat ijin PBG
” Kami berikan surat pemberitahuan kepada pihak deplovert/pengembang untuk menunggu surat Ijin PBG nya Keluar ” ucapnya
Di tempat terpisah ketua YBH Kompak Indonesia Ahmad Rana saat di temui mengutarakan sudah jelas ada pelanggaran PP no 30 tahun 2012 tentang perlindungan lahan pertanian itu sudah merupakan tindak pidana
” Pihak deplovert atau pengembang itu sangat jelas sudah melabrak aturan yang sudah ada , ” urainya
Lanjut ia juga menegaskan pemberian Selembaran surat pemberitahuan itu tidak diwajibkan bagi pihak pengembang perumahan untuk membangun
” Seharusnya pihak pengembang perumahan itu harus menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) agar bisa membangun , bukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Dinas perkimtan ” jelasnya
Ahmad Rana juga menjelaskan Adapun beberapa tahapan penting dalam pengurusan ijin membangun perumahan
” tahapan penting dalam pengurusan ijin membangun perumahan yakni ijin lingkungan setempat , keterangan rencana umum tata ruang ( RUTR) , ijin pemanfaatan tanah , ijin prinsip , ijin lokasi, ijin Badan lingkungan hidup, ijin Dampak Lalu lintas, dan ijin pengesahan Site plan ” pungkasnya
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


