BARRU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Sejumlah warga Dusun Lappa Dare, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi bingung dan resah.
Pasalnya, warga tersebut mulai tidak mengetahui batas wilayah pemerintahan, dikarenakan adanya dua tapal batas antara Kecamatan Tanete Riaja dan Kecamatan Pujananting.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, adanya tapal batas baru yang jauh merensek masuk ke wilayah Kecamatan Tanate Riaja, warga setempat juga dipungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kelurahan Mattapa Walie.
Salah satu warga Tanete Riaja yang tidak ingin namanya dipublikasi mengatakan, kita mulai bingung, dimana untuk obyek pajak masuknya di wilayah Desa Mattiro Walie.
Sedangkan untuk pengurusan sertifikat hak milik masih masuk wilayah Kelurahan Mattapa Walie.
“Sementara untuk obyeknya di desa Mattiro Walie juga masuk pengukuran untuk PBB warga dan dipungut Rp. 500 ribu, begitu juga sertifikat tanahnya dalam program Proda juga dipungut Rp. 500 ribu,” jelasnya.
Kepala Desa Mattiro Walie, Kecamatan Tane Riaja, H. Alimuddin kepada wartawan mengatakan, bahwa tidak mengetahui adanya penetapan tapal batas di Kecamatan Pujananting yang telah di pasang pada wilayah Desa Mattiro Walie, Kecamatan Tanete Riaja.
“Kami tidak tahu adanya penetapan batas desa baru di Kecamatan Pujananting, tapi kami tetap berpegang pada batas Kecamatan Tanete Riaja- Kecamatan Pujananting yang lama dan telah ditetapkan,” kata Alimuddin.
Lanjut dia, mengenai PBB lokasi obyek, pajaknya dalam wilayah Desa Mattiro Walie yang dipungut oleh pihak Kelurahan Mattappa Walie, Kecamtan Tanete Riaja.
Jadi, sejatinya harus dirubah dan disesuaikan dengan alamat dari obyek pajak tersebut.
“Sedangkan dari pihak Kelurahan Mattappa Walie setempat sampaikan bahwa yang pasang patok perbatasan wilayah adalah Topdan dari TNI, tanpa didampingi pemerintah, dan hanya warga yang tunjukkan,” kata Alimuddin.
Menurut warga, bahwa keterangan tersebut tidak sesuai dengan pernyataan masyarakat di lokasi, dimana kami tidak mengetahui kapan batas desa baru itu dipasang.
Kami warga Kecamatan Tanete Riaja masih mengakui batas Kecamatan yang lama dan masih menjadi penduduk Dusun Lappa Dare, Desa Mattiro Walie dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Ditanya adanya motif oknum yang memasang batas baru tersebut. Warga katakan, tentunya adalah kewajiban pihak yang berwenang menyelediki dan memprosesnya, karena bisa membuat masyarakat Dusun Lappa Dare Desa Mattiro Walie, Kecamatan Tanete Riaja resah serta amburadulnya administrasi khususnya terkait tanah milik warga lain,” warga. (Taufik)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


