PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu terdapat sebuah kawasan hutan konservasi di wilayah Afdeling bravo dan disinyalir telah dirambah, Kamis (9/3/2023).
Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) Pasangkayu turun langsung meninjau adanya dugaan perambahan, penebangan pohon dan pembakaran di kawasan lahan hutan konservasi di Afdeling bravo.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Khairil Anwar S.hut mengatakan, berdasarkan surat yang kami terima pagi tadi dari pihak PT Pasangkayu, bahwa adanya dugaan pengrusakan kawasan konservasi di wilayah Afdeling bravo.
“Kami langsung meninjau ke lapangan, setiba di Afdeling bravo memang benar terjadi perambahan, bahkan masih mendapati adanya bekas pembakaran, dan asapnya juga terlihat jelas di dalam lahan hutan konservasi tersebut,” ucapnya.
Menurut Khairil, setelah meninjau, kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ada didalam kawasan konservasi untuk tidak melakukan aktifitas.
Sebab itu melanggar, dan payung hukumnya diatur didalam Undang-undang konservasi nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sanksinya sudah jelas.
“Hutan konservasi tidak bisa dikelola oleh siapapun, sebab jelas di pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang setiap orang di larang memanfaatkan kayu hasil dari pembalakan liar atau penggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi,” jelasnya. (Roy Mustari)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


