PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Masyarakat di Sarjo telah melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam aktivitas kampanye politik.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat, ASN memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat. Etika dan netralitas di ASN sangat diharapkan agar tidak terlibat dalam politik praktis, terutama mendukung salah satu calon tertentu.
Pasalnya, laporan yang muncul di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, atas adanya laporan masyarakat menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen ASN terhadap Pilkada.
Masyarakat melaporkan bahwa oknum ASN terlihat di kegiatan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu yang berlangsung di Kecamatan Sarjo pada 13 Oktober 2024.
Perwakilan masyarakat Martajaya, Edianto mengatakan, kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap oknum ASN yang turut berkampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu.
“Laporan ini berkenaan dengan kejadian kampanye tatap muka yang berlangsung di Kecamatan Sarjo pada 13 Oktober 2024,” katanya.
Lanjut Edianto menyatakan, bahwa ada dua indikasi pelanggaran yang mencolok dalam kampanye tersebut, yaitu keterlibatan oknum ASN yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Sarjo. Oknum tersebut terpantau tampil di atas panggung dan bahkan menyanyikan lagu di lokasi acara kampanye.
Laporan kedua yaitu mencakup penggunaan fasilitas negara, di mana dalam salah satu rekaman video yang kami miliki, terlihat adanya kursi dari inventaris kantor kecamatan yang digunakan dalam kegiatan kampanye tersebut.
“Tindakan yang dilakukan oknum ASN tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada,” ucapnya.
Menurut Edianto, alat bukti yang diserahkan kepada Bawaslu terdiri dari video berdurasi sekitar 9 menit 33 detik serta beberapa dokumentasi foto yang menunjukkan oknum ASN inisial F dari seorang istri Camat Sarjo, yang bernyanyi di atas panggung kampanye dengan latar belakang baliho salah satu pasangan calon.
Meski kejadian tersebut di tanggal. Namun, saya baru dapat melaporkannya setelah mengonfirmasi dengan saksi-saksi di lapangan.
“Saya baru mendapatkan informasi ini pada 5 November, jadi saya melaporkannya pada 7 November setelah memastikan kebenarannya melalui dua saksi,” tegasnya.
Kata Edianto, laporan ini bertujuan agar ASN lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Kami akan mengawal seluruh proses ini, dan berharap Bawaslu segera melakukan pleno untuk mengambil keputusan. Apapun hasilnya nanti akan dikabari kepada kami,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Laporan sudah kami terimah, dan kami dari Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan tersebut,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


