PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Dalam rapat Paripurna, Bupati Pasangkayu dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016, untuk ditinjau secara menyeluruh dengan tujuan untuk mendapatkan persetujuan bersama dari Pemerintah Daerah (Pemda), Legislatif dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar).
Perda nomor 10 tahun 2016, kemungkinan membahas aspek penting tata kelola Pemda Pasangkayu. Meskipun rincian dari peraturan tersebut masih belum ditentukan, sesi pleno merupakan langkah penting dalam memastikan relevansi dan efektivitasnya yang berkelanjutan.
Kehadiran Bupati dalam sidang tersebut menyoroti pentingnya peninjauan regulasi, termasuk efektivitasnya dalam mencapai tujuan awal revisi atau amandemen yang diperlukan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pejabat pimpinan tinggi Pratama dan pejabat Administrator.
Proses mendapatkan persetujuan bersama merupakan praktik standar dalam tata kelola daerah, yang menekankan kolaborasi dan tanggung jawab bersama antara cabang eksekutif dan legislatif, Kamis (10/04/2025).
Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, paripurna ini digelar berdasarkan peraturan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasangkayu.
“Dalam paripurna ini akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan legislatif akan membahas Perda nomor 10 tahun 2016
untuk mendapatkan persetujuan bersama, baik itu Pemda maupun Pemprov Sulbar,” jelasnya saat memimpin rapat paripurna.
Mengawali sambutan, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Pasangkayu yang telah bekerja sama dengan baik, dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan terhadap Ranperda.
Pembentukan Ranperda merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Permendagri nomor 7 tahun 2023, tentang pedoman pembentukan, dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
“Dimana, Brida daerah dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin),” ucapnya.
Menurut Yaumil, pembentukan Brida bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Ranperda yang telah kita sepakati ini akan kami serahkan kepada Gubernur Sulbar, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk dievaluasi dan memperoleh pengesahan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


