SUMUT, LINTASNEWSMEDIA.ID – Dinilai tidak Profesional dalam bertugas, Kasat Reskrim bersama Penyidik Reskrim Polres Tebingtinggi Dipropamkan oleh Warga Tebingtinggi bernama Dian Manarata Putra Gurning. Pasalnya, kasus perdata yang seharusnya selesai di bawah malah ditingkatkan Penyidikannya.
Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan kedatangannya ke Propam Polda Sumatra Utara (Sumut) untuk melaporkan oknum-oknum penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, dan semua laporan sudah kami tuangkan didalamnya yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut.
“Suratnya sudah dimasukkan ke Propam, dan kami sisa menunggu kinerja Propam yang Presisi,” ujarnya di halaman Polda Sumut, Jum’at (30/82024).
Menurut dia, awalnya uang diserahkan Rp 350 juta. Kemudian dikembalikan Rp 260 Juta, jadi sisanya Rp 90 juta adalah kebutuhan selama mengikuti pelatihan, Psikologi, Akademi, Jasmani, Makan, sewa Mess, Transportasi, Berenang dan biaya cek kesehatan kurang lebih selama 8 bulan di Yayasan.
“Sebenarnya kasus yang seharusnya Penyidik bisa membantu untuk menyelesaikannya, dan bukan menaikkan ke penyidikan,” terang Ramses Butarbutar.
Ramses Butarbutar menuturkan, bahwa ada beberapa poin-poin penting yang kami nilai cacat Administrasi berupa penomoran LP dan nama terlapor/pelapor tidak sesuai.
Selain itu, Hans klien kami hanya sekali dipanggil untuk undangan wawancara, tiba-tiba keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini kan aneh? Isi SPDP sama LP berbeda. SPDP tanpa identitas terlapor.
“Sedangkan LP/260/VI/SPKT/2024/ Polres Tebingtinggi/Polda Sumut tanggal 28 Juni 2024. Namun, di SPDP nya tertulis LP/260/VII/SPKT/2024 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang,” jelasnya.
Menurut kuasa hukum Hans, bahwa Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Iptu Fernando Sitepu serta Bripka Fernando Silaban tidak profesional, dan tidak memahami isi perkap Kapolri no.6 tahun 2019 yang mana SPDP harus menerakan identitas terlapor. Namun fakta SPDP yang diterima tidak diterangkan identitas terlapornya.
Hal tersebut tidak sesuai dengan perkap no.6 tahun 2019 dan KUHAP, perkara ini tidak layak untuk dijalankan dan terkesan dipaksakan.
“Apakah Kapolres Tebingtinggi mengetahuinya? Kami sebagai warga negara yang baik meminta agar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi bekerja secara Profesional. Kalau perkara bisa selesai di bawah, untuk apa ditingkatkan lagi,” pungkasnya.
Dijelaskannya, uang sudah dikembalikan. Namun, Reskrim Polres menaikkan ke penyidikan.
Selaku kuasa hukum melihat kasus ini, nampaknya Kasat Reskrim tidak mengimplementasi program Presisi Kapolri. Salah satunya yaitu mempersulit masyarakat untuk kebaikan. Maka dari itu, kami meminta juga agar Kasus ini digelar di Polda Sumut agar lebih terang benderang.
“Kami minta kepada Kapolda Sumut dan Kabid Propam segera melihat kinerja Reskrim Polres Tebingtinggi,” ucapnya. (Rizky Zulianda)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


